DENPASAR – Bekas mantri salah salah satu bank BUMN di Kuta Utara, Badung, Ida Bagus Subamia, 33, dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan/atau Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).
Perbuatan pria asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung itu dinilai memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHAP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ida Bagus Subamia dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas hakim I Gede Yuliarta, Kamis (30/9).
Selain menjatuhi hukuman setengah dekade, hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 653 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tukas hakim Yuliarta.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Badung. Sebelumnya, Pria kelahiran Kuta, 20 April 1987 itu dituntut tujuh tahun penjara.
Atas putusan hakim, JPU tidak langsung menerima. Terlebih putusan di bawah tuntutan yang diajukan. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.
Setali tiga uang, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa berani mengorupsi dana bank lantaran kecanduan bermain judi online. Terdakwa bekerja pada bagian kredit/mantri. Tugas terdakwa yaitu mencari nasabah.
Namun, pada praktiknya terdakwa melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau KUPEDES kepada debitur atau nasabah sejak 2014 sampai 2016.
“Tindakan manipulatif terdakwa dengan cara melakukan penggelapan agunan kredit,” beber JPU Dewa Lanang.
Terdakwa juga melakukan pengambilan dokumen agunan dari berkas kredit tanpa seizin dan sepengetahuan pihak bank. Nasabah yang hendak mencari pinjaman dana diminta menyetorkan jaminan atau agunan. Agunan yang diberikan rata-rata BPKB mobil dan motor.
Namun, tanpa seizin bank dan nasabah, agunan tersebut digadaikan pada Koperasi Arta Buana Kencana dengan nilai sebesar Rp 401.045.400. Terdakwa sebagai mantri telah memanipulasi permohonan pinjaman atas 23 debitur KUR dan KUPEDES dengan cara topengan kredit dan tempilan kredit.