28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Dari Pengakuan Oknum Guru Pasangan Selingkuh

Suami Gerebek Istri bersama Pria Lain, Istri Ngaku Pernah “Enak-enak” dalam Mobil

AMLAPURA– Pasangan selingkuh berinisial NA, 40, dan NNS, 39, yang sama –sama pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Karangasem akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dari pengakuan pasangan selingkuh ini, mereka pernah melakukan adegan layak sensor atau “enak-enak”di dalam mobil. Pasangan perzinahan ini mengakui melakukan hubungan badan di dalam mobil di wilayah By pass Klungkung.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap bermula adanya kecurigaan S yang merupakan suami sah dari tersangka NNS yang mencium aroma perselingkuhan. Saat itu S yang anggota polisi ini melakukan pelacakan terhadap nomor handphone istirnya pada Senin (19/9) lalu.

Dalam pelacakan tersebut, suami NNS mengetahui bahwa posisi nomor sang istri bergerak dari arah Denpasar menuju Karangasem.

Baca Juga:  Imbas Ulah TSK Korupsi ASABRI, Hotel The Nyaman Kuta Disita Kejagung

Setelah dilakukan pengintaian, S pun menunggu sang istri di Wilayah Candidasa. Kecurigaan sang suami pun terbukti. Dia melihat sang istri mengendarai mobil bersama pria lain. Tak ingin kecolongan, S pun langsung mencegat di wilayah Desa Bugbug dan berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan selingkuhan istrinya berinisial NA.

Sempat terjadi cekcok mulut, akhirnya S melakukan interogasi kepada sang istri. Dari hasil interogasi itu, akhirnya terungkap bahwa keduanya selingkuh bahkan sempat melakukan hubungan badan di dalam mobil di wilayah By pass Klungkung.

Selanjutnya S pun melaporkan aksi perzinahan sang istri ke Mapolres Karangasem. Selanjutnya oleh Polres Karangasem kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Klungkung.

Kedua PNS yang merupakan guru ini diganjar dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan. “Ya benar kami sudah menetapkan tersangka atas kasus perzinahan,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama Jumat kemarin (30/9).

Baca Juga:  Polisi Klungkung Bagi-bagi Masker & Nasi Jinggo, Ini Pesan Kompol Amy

Atas perbuatan itu, dua PNS yang sama-sama berstatus berkeluarga itu terancam hukuman 9 bulan penjara. Namun oleh polisi, kedua pasangan itu tak ditahan lantatan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. “Keduanya hanya dikenakan wajib lapor,” tandasnya.(zul)



AMLAPURA– Pasangan selingkuh berinisial NA, 40, dan NNS, 39, yang sama –sama pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Karangasem akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dari pengakuan pasangan selingkuh ini, mereka pernah melakukan adegan layak sensor atau “enak-enak”di dalam mobil. Pasangan perzinahan ini mengakui melakukan hubungan badan di dalam mobil di wilayah By pass Klungkung.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap bermula adanya kecurigaan S yang merupakan suami sah dari tersangka NNS yang mencium aroma perselingkuhan. Saat itu S yang anggota polisi ini melakukan pelacakan terhadap nomor handphone istirnya pada Senin (19/9) lalu.

Dalam pelacakan tersebut, suami NNS mengetahui bahwa posisi nomor sang istri bergerak dari arah Denpasar menuju Karangasem.

Baca Juga:  Foto Profil Wabup Tabanan di FB Dicomot, Lalu Dipakai Menipu Via WA

Setelah dilakukan pengintaian, S pun menunggu sang istri di Wilayah Candidasa. Kecurigaan sang suami pun terbukti. Dia melihat sang istri mengendarai mobil bersama pria lain. Tak ingin kecolongan, S pun langsung mencegat di wilayah Desa Bugbug dan berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan selingkuhan istrinya berinisial NA.

Sempat terjadi cekcok mulut, akhirnya S melakukan interogasi kepada sang istri. Dari hasil interogasi itu, akhirnya terungkap bahwa keduanya selingkuh bahkan sempat melakukan hubungan badan di dalam mobil di wilayah By pass Klungkung.

Selanjutnya S pun melaporkan aksi perzinahan sang istri ke Mapolres Karangasem. Selanjutnya oleh Polres Karangasem kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Klungkung.

Kedua PNS yang merupakan guru ini diganjar dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan. “Ya benar kami sudah menetapkan tersangka atas kasus perzinahan,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama Jumat kemarin (30/9).

Baca Juga:  Visum Keluar, Polisi Kesulitan Tentukan TSK Penganiaya Pelajar SMA

Atas perbuatan itu, dua PNS yang sama-sama berstatus berkeluarga itu terancam hukuman 9 bulan penjara. Namun oleh polisi, kedua pasangan itu tak ditahan lantatan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. “Keduanya hanya dikenakan wajib lapor,” tandasnya.(zul)


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru