29.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Pembobol ATM Bule Prancis Ternyata Janda Beranak Tiga

DENPASAR – Bule Prancis, Christian Moussier, 73, ketiban sial. Maksud hati mencari teman kencan melalui apikasi Badoo, dia bertemu Erni Harum Cahyani, 60. Namun, ketika bertemu Erni, ATM-nya malah dicuri, dan uang di ATM itu dikuras hingga Rp46,5 juta.

 

Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan Erni di sekitar Jalan Gunung Lebah Denbar, Jumat 15 Oktober 2021. Setelah diselidiki, Erni adalah janda beranak tiga. Dia berasal dari Bogor.

 

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membeberakan, setelah berkenalan secara online lewat Badoo, keduanya janjian untuk bertemu. Christian bergegas dari tempat tinggalnya Perum Nuansa Balian Permai No. A3 Jl Tukad Balian Densel, menuju Ubud, ketemuan di salah satu vila yang ditempati Erni, Senin 27 September 2021.

Kurang lebih 1 jam kemudian, keduanya pergi berbelanja di Bintang Supermarket Ubud, Jalan Sanggingan No. 45, Sayan Ubud, Gianyar. Saat itulah, Erni mulai melakukan aksinya. Usai berbenlanja makanan ringan dan minuman, Christian melakukan pembayaran  menggunakan Debit ATM Bank BCA.

Ternyata Erni mengintip pin ATM saat bertransaksi yakni menekan tombol pin pada mesin debit di hadapan kasir Bintang Supermarket. Setelah itu, keduanya balik ke vila yang tak jauh dari Supermarket. Christian menginap di vila yang dimaksud dan kuat dugaan keduanya sempat berkencan.

Baca Juga:  [Viral] Kepala Dusun Bunuh Diri Usai Unggah Status di Facebook

“ATM Korban diduga di curi pelaku dari dalam tas yang ada di dalam kamar saat korban sedang santai di balkon Vila,” jelas Sukadi, Minggu (31/10).

 

Namun, lelaki Prancis ini baru tersadar bahwa Kartu ATMnya hilang ketika akan membayar makan malam di wilayah Ubud, Selasa 28 September 2021.

Beruntung ia memiliki uang cash, sehingga dilakukan pembayaran secara tunai. “Saat itu juga, dia sempat menanyakan ke Erni namun dijawab tidak tahu menahu,” sebut Iptu Sukadi.

 

Malam itu juga Christian balik ke Denpasar. Lalu keesokan harinya,  Rabu 29 September 2021, langsung menghubungi pihak Bank Bca Centre untuk memblokir rekening milik.

Ia terkejut ketika mendapatkan informasi dari karyawan Bank BCA bahwa hasil Print Out terdapat transaksi sebanyak 14 kali. “Ya, transaksi di Denpasar, sebanyak itu bukan dilakukan oleh korban, dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Polda Bali saat itu juga, lalu kasus tersebur di limpahkan ke Polresta Denpasar,” tukasnya.

Dalam LP B/531/IX/2021/SPKT/POLDA BALI, Tanggal 29 September 2021, korban mengaku, terakhir kali ia bertransaisi di Bintang Supermarker Ubud. Di sana, ada teman wanita dan ia melihat dua pria saat itu. Hasil penyelidikan dilakukan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, pelaku mengarah kepada Erni.

Unit Resmob dipimpin Kanit I Jatanras AKP I Ketut Sudirta langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sudah Bikin Heboh, Siswa SMP Ngaku Diculik Cuma Mengarang Cerita

 

“Usai melapor, korban sempat hub Erni namun nomornya tidak aktif,” terangnya.

 

Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan Erni di Kosan Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar Barat Jumat 15 Oktober 2021.

Erni diamankan tanpa perlawanan dalam kamar kos No. 4. Kepada penyidik, Erni mengaku dengan jujur telah mengambil kartu ATM Bank BCA milik bule yang dikenal dari aplikasi online di dalam kamar, disaat Christian tertidur pulas di balkon Vila.

 

“Setelah korban balik ke Denpasar, ia bertransaksi sebanyak 14 kali di Denpasar. Uang korban dipakai untuk membeli perhiasan di toko Emas Melati Jalan Hasanudin Denpasar, bayar hutang dan untuk modal usaha dagang,” ungkapnya.

Kini, petugas masih dalami keterangan Erni terkakait dua lelaki yang dilihat Christian di Bintang Supermarket. Sejauh ini Erni mengaku sama sekali tidak mengenali dua lelaki itu. Pun kepada polisi, Erni mengaku aksi tersebut baru pertama kali dilakuka .

“Ya kita masih dalami keterangannya. Erni terancam dikenalakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” jelasnya.

 

Pihaknya telah amankan bukti  struk pembelian perhiasan, kwitansi pegadaian, struk penarikan uang di ATM BCA, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 buah Hp Vivo warna hitam, dan rekening koran tabungan korban.



DENPASAR – Bule Prancis, Christian Moussier, 73, ketiban sial. Maksud hati mencari teman kencan melalui apikasi Badoo, dia bertemu Erni Harum Cahyani, 60. Namun, ketika bertemu Erni, ATM-nya malah dicuri, dan uang di ATM itu dikuras hingga Rp46,5 juta.

 

Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan Erni di sekitar Jalan Gunung Lebah Denbar, Jumat 15 Oktober 2021. Setelah diselidiki, Erni adalah janda beranak tiga. Dia berasal dari Bogor.

 

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membeberakan, setelah berkenalan secara online lewat Badoo, keduanya janjian untuk bertemu. Christian bergegas dari tempat tinggalnya Perum Nuansa Balian Permai No. A3 Jl Tukad Balian Densel, menuju Ubud, ketemuan di salah satu vila yang ditempati Erni, Senin 27 September 2021.

Kurang lebih 1 jam kemudian, keduanya pergi berbelanja di Bintang Supermarket Ubud, Jalan Sanggingan No. 45, Sayan Ubud, Gianyar. Saat itulah, Erni mulai melakukan aksinya. Usai berbenlanja makanan ringan dan minuman, Christian melakukan pembayaran  menggunakan Debit ATM Bank BCA.

Ternyata Erni mengintip pin ATM saat bertransaksi yakni menekan tombol pin pada mesin debit di hadapan kasir Bintang Supermarket. Setelah itu, keduanya balik ke vila yang tak jauh dari Supermarket. Christian menginap di vila yang dimaksud dan kuat dugaan keduanya sempat berkencan.

Baca Juga:  Bali Ngebut Vaksinasi, Target 3 Juta, Sudah Terealisasi 42 Persen

“ATM Korban diduga di curi pelaku dari dalam tas yang ada di dalam kamar saat korban sedang santai di balkon Vila,” jelas Sukadi, Minggu (31/10).

 

Namun, lelaki Prancis ini baru tersadar bahwa Kartu ATMnya hilang ketika akan membayar makan malam di wilayah Ubud, Selasa 28 September 2021.

Beruntung ia memiliki uang cash, sehingga dilakukan pembayaran secara tunai. “Saat itu juga, dia sempat menanyakan ke Erni namun dijawab tidak tahu menahu,” sebut Iptu Sukadi.

 

Malam itu juga Christian balik ke Denpasar. Lalu keesokan harinya,  Rabu 29 September 2021, langsung menghubungi pihak Bank Bca Centre untuk memblokir rekening milik.

Ia terkejut ketika mendapatkan informasi dari karyawan Bank BCA bahwa hasil Print Out terdapat transaksi sebanyak 14 kali. “Ya, transaksi di Denpasar, sebanyak itu bukan dilakukan oleh korban, dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Polda Bali saat itu juga, lalu kasus tersebur di limpahkan ke Polresta Denpasar,” tukasnya.

Dalam LP B/531/IX/2021/SPKT/POLDA BALI, Tanggal 29 September 2021, korban mengaku, terakhir kali ia bertransaisi di Bintang Supermarker Ubud. Di sana, ada teman wanita dan ia melihat dua pria saat itu. Hasil penyelidikan dilakukan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, pelaku mengarah kepada Erni.

Unit Resmob dipimpin Kanit I Jatanras AKP I Ketut Sudirta langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  212 Napi se-Bali Terima Remisi Natal, Napi Kerobokan Paling Banyak

 

“Usai melapor, korban sempat hub Erni namun nomornya tidak aktif,” terangnya.

 

Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan Erni di Kosan Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar Barat Jumat 15 Oktober 2021.

Erni diamankan tanpa perlawanan dalam kamar kos No. 4. Kepada penyidik, Erni mengaku dengan jujur telah mengambil kartu ATM Bank BCA milik bule yang dikenal dari aplikasi online di dalam kamar, disaat Christian tertidur pulas di balkon Vila.

 

“Setelah korban balik ke Denpasar, ia bertransaksi sebanyak 14 kali di Denpasar. Uang korban dipakai untuk membeli perhiasan di toko Emas Melati Jalan Hasanudin Denpasar, bayar hutang dan untuk modal usaha dagang,” ungkapnya.

Kini, petugas masih dalami keterangan Erni terkakait dua lelaki yang dilihat Christian di Bintang Supermarket. Sejauh ini Erni mengaku sama sekali tidak mengenali dua lelaki itu. Pun kepada polisi, Erni mengaku aksi tersebut baru pertama kali dilakuka .

“Ya kita masih dalami keterangannya. Erni terancam dikenalakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” jelasnya.

 

Pihaknya telah amankan bukti  struk pembelian perhiasan, kwitansi pegadaian, struk penarikan uang di ATM BCA, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 buah Hp Vivo warna hitam, dan rekening koran tabungan korban.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru