DENPASAR– Belasan orang narapidana (napi) kasus narkotika dibawa ke Lapas Narkotika Bangli, Selasa kemarin (30/11).
Memakai rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, 19 napi tersebut “dilayar” ke Bangli setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah inkracht, kami bawa mereka ke Bangli untuk menjalani masa pidana sesuai putusan,” ujar Kasi Intel Kejar Denpasar, I Putu Ek Suyantha kemarin (30/11).
Ditanya kenapa tidak dibawa ke dalam lapas Kelas IIA Kerobokan, Suyantha mengatakan, saat ini napi kasus narkotika akan dibawa ke Lapas Narkotika Bangli. “Jadi, dipisah-pisah. Yang kasus narkotika dibawa ke Bangli,” imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut, 19 napi dibawa ke Bangli pada 29 November 2021. Sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Pemindahan dilakukan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dengan pengawalan ketat dari Polresta Denpasar.
Dalam pelaksanaanya tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar mengikuti standar protokol kesehatan.
“Sebelum dilakukannya eksekusi (putusan), para terpidana telah melakukan rapid test dengan hasil negatif,” tukas mantan Kasipidum Kejari Jambi itu.