28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Dengan Tangan Terborgol,19 Napi Kasus Narkoba Dipindah ke Lapas Bangli

DENPASAR– Belasan orang narapidana (napi) kasus narkotika dibawa ke Lapas Narkotika Bangli, Selasa kemarin (30/11).

 

Memakai rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, 19 napi tersebut “dilayar” ke Bangli setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

“Setelah inkracht, kami bawa mereka ke Bangli untuk menjalani masa pidana sesuai putusan,” ujar Kasi Intel Kejar Denpasar, I Putu Ek Suyantha kemarin (30/11).

 

Ditanya kenapa tidak dibawa ke dalam lapas Kelas IIA Kerobokan, Suyantha mengatakan, saat ini napi kasus narkotika akan dibawa ke Lapas Narkotika Bangli. “Jadi, dipisah-pisah. Yang kasus narkotika dibawa ke Bangli,” imbuhnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut, 19 napi dibawa ke Bangli pada 29 November 2021. Sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Pemindahan dilakukan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dengan pengawalan ketat dari Polresta Denpasar.

Baca Juga:  Bermodal Kepala Pelontos, Polisi KW Rampas HP di Denpasar

 

Dalam pelaksanaanya tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar mengikuti standar protokol kesehatan.

 

“Sebelum dilakukannya eksekusi (putusan), para terpidana telah melakukan rapid test dengan hasil negatif,” tukas mantan Kasipidum Kejari Jambi itu.

 



DENPASAR– Belasan orang narapidana (napi) kasus narkotika dibawa ke Lapas Narkotika Bangli, Selasa kemarin (30/11).

 

Memakai rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, 19 napi tersebut “dilayar” ke Bangli setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

“Setelah inkracht, kami bawa mereka ke Bangli untuk menjalani masa pidana sesuai putusan,” ujar Kasi Intel Kejar Denpasar, I Putu Ek Suyantha kemarin (30/11).

 

Ditanya kenapa tidak dibawa ke dalam lapas Kelas IIA Kerobokan, Suyantha mengatakan, saat ini napi kasus narkotika akan dibawa ke Lapas Narkotika Bangli. “Jadi, dipisah-pisah. Yang kasus narkotika dibawa ke Bangli,” imbuhnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut, 19 napi dibawa ke Bangli pada 29 November 2021. Sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Pemindahan dilakukan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dengan pengawalan ketat dari Polresta Denpasar.

Baca Juga:  RIIL! Susrama Minta Pengampunan Jokowi Sejak 2014, Bebas 10 Tahun Lagi

 

Dalam pelaksanaanya tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar mengikuti standar protokol kesehatan.

 

“Sebelum dilakukannya eksekusi (putusan), para terpidana telah melakukan rapid test dengan hasil negatif,” tukas mantan Kasipidum Kejari Jambi itu.

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru