PENGGEBUK drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina atau yang dikenal JRX SID langsung di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat saat pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
JRX ditahan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Wayan “Gendo” Suardana yang ditunjuk sebagai kuasa hukum JRX SID pun membenarkan terkait penahanan klien sekaligus sahabatnya tersebut.
“Sekitar pukul 16.15 WIB, secara resmi JRX dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Gendo pada Rabu (1/12/2021).
Gendo juga menyampaikan, agenda Rabu (1/12) ini merupakan pelimpahan tahap II dilakukan atas tersangka JRX dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Pusat.
“Dari pagi sejak di Polda Metro Jaya hingga sore hari, ada 4 advokat yang mendampingi, yakni I Wayan Suardana, SH, Sugeng Teguh Santoso, SH, M Philipus Tarigan SH, Prasetyo utomo SH,” ungkapnya.
Sedangkan dari keluarga, JRX didampingi istrinya, Nora Alexandra dan ayah kandungnya, I Wayan Arjono.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari diskusi ilmiah soal Covid-19 di media sosial yang kemudian terjadi peretasan akun milik JRX. Atas hal itu, JRX pun menelepon Adam Deni, yang kebetulan juga berteman dengan istri JRX.
Ada sedikit ketegangan memang di telepon. Tapi, sebelum laporan dibuat, JRX menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisiatif meminta maaf langsung kepada Adam Deni.
Usai meminta maaf, JRX SID pun menduga kasus ini akan selesai. Namun, Adam Deni memilih tetap melaporkan JRX ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mengancam melalui saluran telepon.