PENGAPNYA ruang sel tahanan Polda Metro Jaya harus dirasakan penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina atau yang dikenal JRX SID mulai malam ini.
Seperti diketahui bahwa Jerinx harus kembali berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.
Rabu (1/12), Jerinx langsung di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat seusai pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.
Wayan “Gendo” Suardana yang ditunjuk sebagai kuasa hukum JRX SID pun membenarkan terkait penahanan kliennya sekaligus sahabatnya tersebut.
“Sekitar pukul 16.15 WIB, secara resmi JRX dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Gendo pada Rabu (1/12/2021).
Gendo juga menyampaikan, agenda Rabu (1/12) ini merupakan pelimpahan tahap II dilakukan atas tersangka JRX dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Pusat.
Sekadar mengingatkan, sebelumya, JRX juga tersangkut kasus dan dihukum penjara Pidana 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali. Saat itu Jerinx dilaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx diproses hukum karena postingan di media social yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO”.
Saat pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Jerinx selalu ditemani istrinya Nora Alexandra dan ayah kandungnya, I Wayan Arjono serta tim pengacara.