BADUNG – Andi Muliayana, 30, warga asal Kedonganan tidak hanya menjadi korban penganiayaan oleh debt collector atau penagih utang. Dua HP miliknya juga dirampas oleh debt collector yang diduga suruhan dari tempat ia meminjam uang.
Diketahui, Andi Muliayana digebuki debt collector di dalam Kantor Lintas Dewata Cargo, Jalan By Pas Ngurah Rai, Kuta, Badung, 27 Januari 2022 lalu. Dia baru melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kuta, Selasa (1/2) siang.
Dalam laporan dengan nomor LP/08/II/2022/SPKT Unit Reskrim Polsek Kuta/Resta/ Pulau Bali, Andi Muliayana yang merupakan Jalan Tambak Sari, Nomor 24, Kedonganan, Kuta, Badung, itu mengaku dianiaya debt collector.
Dalam laporan di kepolisian, dia menjelaskan, debt collector berbadan kekar itu datang saat ia sedang bekerja di Lintas Dewata Cargo. Karena sedang tak memiliki uang untuk membayar utangnya, Andi tak mampu membayar. Ia pun digebuki sang debt collector.
Andi dipukul dan ditendang hingga terjatuh. Dia pun mengalami lebam dan bengkak pada pelipis bagian kanan, pipi kanan dan kiri, juga tangan kanan dan kiri akibat terjatuh, juga mengalami sakit di dada kiri, juga bagian tulang rusuk kiri, dan kepala.
Pegawai lain di Kantor Lintas Dewata Cargo pun melerai. Namun, sebelum pergi, debt collector yang menganiaya Andi merampas HP Samsung A02 warna abu-abu dan HP Samsung A7 warna Gold.
Setelah itu, sang debt collector pergi meninggalkan Andi yang bonyok. Setelah tiga hari merawat sakitnya, barulah Andi Muliayana melapor ke Polsek Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan bahwa akan mengecek laporannya ke Polsek Kuta.
“Nantinya akan dikabarkan kalau sudah ada datanya,” kata Sukadi, Selasa (1/2).