26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Situasi Darurat, Polda Bali Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes

DENPASAR- Tingginya kasus dan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan (Prokes) membuat jajaran kepolisan membuat trobosan baru.

Bahkan dalam situasi darurat dan untuk tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

 

Para anggota tim pemburu ini terdiri dari personel Dit Reskrimum Polda Bali, TNI, Satpol PP dan Pecalang.

 

Mereka tidak hanya memberikan himbauan atau pembinaan, tetapi akan menindak tegas pelanggar prokes. 

Kepastian ini disampaikan Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan.

Meskipun sudah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan, pengawasan, pembinaan dan yustisi, masih saja ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya.

Baca Juga:  SADIS!! Kecewa Dibayar Murah, Dua Waria Ngamuk Hajar Tamu

 

“Untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Polda Bali akan membentuk tim gabungan yang disebut Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19,” ungkapnya saat memberikan arahan kepada personel Polda Bali yang terlibat Ops Aman Nusa II di Mapolda Bali, Senin (1/3).  

“Pemilik usaha yang membuat kerumunan atau para pelanggar akan dikenakan Undang-Undang Karantina,” tegasnya.

 

Imbuhnya, para anggota tim pemburu pelanggar Prokes Covid-19 yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa II, ini nanti bertugas mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

 

Bahkan saat operasi, Polda Bali telah menyiapkan dua truk untuk tim. “Nanti kami akan siapkan, di truk itu akan ditulis Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Tegalalang Tak Tahu Oknum Sulinggih, Tapi Dengar Bisa Mengobati

Dikatakan Firman Nainggolan, dalam mobil Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19, akan ada anggota dari Direktorat reserse kriminal umum. 

 

Kata Firman nainggolan, anggota inilah yang nantinya mendampingi Satpol PP melakukan yustisi.

 

“Bukan Sabhara atau Brimob. Tapi Sabhara dan Brimob tetap melaksanakan pengamanan terbuka. Jika tim gabungan menemukan tempat yang menimbulkan kerumunan, maka pengelolanya akan dikenakan Undang – Undang Kekarantinaan. Ya seperti yang dilakukan oleh Bareskrim.”tegasnya.

 

Sementara untuk penutupan lokasi akan dilakukan Satpol PP.

 



DENPASAR- Tingginya kasus dan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan (Prokes) membuat jajaran kepolisan membuat trobosan baru.

Bahkan dalam situasi darurat dan untuk tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

 

Para anggota tim pemburu ini terdiri dari personel Dit Reskrimum Polda Bali, TNI, Satpol PP dan Pecalang.

 

Mereka tidak hanya memberikan himbauan atau pembinaan, tetapi akan menindak tegas pelanggar prokes. 

Kepastian ini disampaikan Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan.

Meskipun sudah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan, pengawasan, pembinaan dan yustisi, masih saja ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya.

Baca Juga:  Terkait Laporan MKKBN, Forkom Taksu Bali Tetap Lawan Sampradaya

 

“Untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Polda Bali akan membentuk tim gabungan yang disebut Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19,” ungkapnya saat memberikan arahan kepada personel Polda Bali yang terlibat Ops Aman Nusa II di Mapolda Bali, Senin (1/3).  

“Pemilik usaha yang membuat kerumunan atau para pelanggar akan dikenakan Undang-Undang Karantina,” tegasnya.

 

Imbuhnya, para anggota tim pemburu pelanggar Prokes Covid-19 yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa II, ini nanti bertugas mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

 

Bahkan saat operasi, Polda Bali telah menyiapkan dua truk untuk tim. “Nanti kami akan siapkan, di truk itu akan ditulis Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Sita Pakaian Adat Bali, Pasangan Mesum Dalam Mobil Terancam Denda Rp 6 Miliar

Dikatakan Firman Nainggolan, dalam mobil Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19, akan ada anggota dari Direktorat reserse kriminal umum. 

 

Kata Firman nainggolan, anggota inilah yang nantinya mendampingi Satpol PP melakukan yustisi.

 

“Bukan Sabhara atau Brimob. Tapi Sabhara dan Brimob tetap melaksanakan pengamanan terbuka. Jika tim gabungan menemukan tempat yang menimbulkan kerumunan, maka pengelolanya akan dikenakan Undang – Undang Kekarantinaan. Ya seperti yang dilakukan oleh Bareskrim.”tegasnya.

 

Sementara untuk penutupan lokasi akan dilakukan Satpol PP.

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru