GIANYAR-Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pemuka agama (sulinggih) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring , Gianyar, Bali sudah sampai di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Bahkan ditengah proses hukum, ada fakta mengejutkan dibalik kasus yang menjerat oknum sulinggih dengan nama walaka (sebelum diksa atau sebelum dilantik) berinisial IMW.
Seperti disampaikan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, Selasa (2/3).
Ditegaskan, terkait keabsahan kesulinggihan dari oknum yang tinggal di Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini ternyata tidak tercatat di PHDI Gianyar.
Selain itu, yang makin mengejutkan, kata Ardana, proses mediksa dari oknum sulinggih dengan gelar Ida Begawan, ini juga diakui tidak melalui PHDI Gianyar.
“Sulinggih niki (ini) proses mediksa-nya tidak melalui PHDI Gianyar. Jadi tidak tercatat sebagai sulinggih di PHDI Gianyar,” ungkapnya.
Bahkan, hampir senada dengan ketua PHDI Gianyar, soal keraguan dan misteriusnya status kesulinggihan oknum berinisial IMW ini juga sempat dilontarkan mantan Bendesa Tegalalang.
Saat ditemui Jawa Pos Radar Bali beberapa waktu lalu, mantan bendesa adat Tegalalang juga mengaku tidak ikut menyaksikan proses diksa pariksa (pelantikan sulinggih) terhadap oknum tersebut.
Termasuk juga Bendesa adat Tegalalang yang baru, saat ditanya soal IMW dan kasus yang sedang menjeratnya, ia juga mengaku tidak tahu menahu keberadaan sulinggih itu karena tidak melalui tahapan di desa adat.
Seperti diketahui, kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan 2020 lalu.
Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring.
Kejadian berlangsung dini hari. Saat ritual melukat, istri atau korban dicabuli.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Perkembangan terbaru, berkas perkara kini sudah berada di meja Kejaksaan Tinggi Bali.
Bahkan, meski kasusnya sedang bergulir, oknum sulinggih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga tidak dilakukan penahanan.