27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

LPD Sangeh Ganti Kerugian Negara Rp 300 Juta Lebih via Kejaksaan Negeri Badung

MANGUPURA, radarbali.id – Perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung dengan terdakwa mantan Ketua LPD Sangeh, Nyoman Agus Aryadi, terus bergulir di PN Denpasar. Meski demikian, LPD Desa Adat Sangeh bertanggung jawab atas kerugian negara yakni mengganti kerugian negara dengan cara dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Jumlahnya lumayan, Rp 309.499.60, yang disetor Kamis 2 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung yakni Suseno, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gde Ancana, mengatakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan sebesar Rp 309.499.600. Ini terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada LPD Desa Adat Sangeh yang terus bergulir sampai saat ini.

“Kami telah menerima uang titipan sebesar Rp. 309.499.600 sebagai barang bukti dalam perkara, penyalahgunaan wewenang,” sebutnya, sembari mengatakan tentunya dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabuapten Badung atas nama Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

“Uang Titipan kerugian Negara ini diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, sebagai Plt Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya. Uang it disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT Kejaksaan, pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara.

Uang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD, yakni dari jasa produksi sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002. Dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan.

Baca Juga:  Korupsi LPD Sangeh, 2 Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Justru Diragukan Kuasa Hukum Terdakwa

“Sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10% tersebut,” lagi katanya. Pun dikatakan, sesuai audit disampaikan mereka, seharusnya tidak menerima jaspro karena LPD lagi rugi, jadi mereka mengumpulkan jaspro yang mereka terima kepada Ketua LPD yang Baru.

“Kemudian ketua LPD mengembalikan uang itu, krn ini proses sidang. Uang itu sebagai uang titipannuntuk nanti dihitung dan dipertimbangkan dalam tuntutan atau putusan,” tutupnya. Seperti diketahui, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dan dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 hingha 2020. Selain itu juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif, dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit.

Serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh, secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh. Sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga  Pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi.

Baca Juga:  Peringatan Keras Kepada Pelaku Kejahatan di Kuta, Polisi: Silahkan Coba-coba!

Atas hal tersebut Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sampai saat ini proses persidangan Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut.

Bahwa dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi, hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, maka, menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara, akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas. (dre/rid)



MANGUPURA, radarbali.id – Perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung dengan terdakwa mantan Ketua LPD Sangeh, Nyoman Agus Aryadi, terus bergulir di PN Denpasar. Meski demikian, LPD Desa Adat Sangeh bertanggung jawab atas kerugian negara yakni mengganti kerugian negara dengan cara dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Jumlahnya lumayan, Rp 309.499.60, yang disetor Kamis 2 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung yakni Suseno, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gde Ancana, mengatakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan sebesar Rp 309.499.600. Ini terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada LPD Desa Adat Sangeh yang terus bergulir sampai saat ini.

“Kami telah menerima uang titipan sebesar Rp. 309.499.600 sebagai barang bukti dalam perkara, penyalahgunaan wewenang,” sebutnya, sembari mengatakan tentunya dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabuapten Badung atas nama Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

“Uang Titipan kerugian Negara ini diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, sebagai Plt Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya. Uang it disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT Kejaksaan, pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara.

Uang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD, yakni dari jasa produksi sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002. Dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan.

Baca Juga:  Setelah Sita KTA Polisi, Pelaku Tantang Berkelahi, Terpaksa Dor…Dor...

“Sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10% tersebut,” lagi katanya. Pun dikatakan, sesuai audit disampaikan mereka, seharusnya tidak menerima jaspro karena LPD lagi rugi, jadi mereka mengumpulkan jaspro yang mereka terima kepada Ketua LPD yang Baru.

“Kemudian ketua LPD mengembalikan uang itu, krn ini proses sidang. Uang itu sebagai uang titipannuntuk nanti dihitung dan dipertimbangkan dalam tuntutan atau putusan,” tutupnya. Seperti diketahui, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dan dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 hingha 2020. Selain itu juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif, dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit.

Serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh, secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh. Sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga  Pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Korupsi di KPU Badung, Sekretaris Dinonaktifkan, Begini Tahapan Pemilu

Atas hal tersebut Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sampai saat ini proses persidangan Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut.

Bahwa dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi, hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, maka, menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara, akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru