27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Tok! Terdakwa Korupsi KUR Bank Plat Merah di Denpasar Divonis Ringan

DENPASAR– Okto Rhodes Alfrido Liwe, 62, terdakwa kasus korupsi di salah satu Bank plat merah atau badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Denpasar, divonis ringan. Terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe diganjar dengan pidana bui selama dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada  Pengadilan Negeri Denpasar telah mengganjar hukuman tehadap terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe, 62, pada Selasa 28 Pebruari 2023.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengadili, Okto Rhodes Alfrido Liwe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Okto Rhodes divonis pidana penjara dua tahun, karena terbukti melakukan Tipikor penyimpangan dana KUR Bank plat merah di Kota Denpasar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. “Putusan sudah dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada Selasa 28 Februari 2023,” ujarnya.

Baca Juga:  Buruh Bangunan Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Kos

Terdakwa divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, kata Eka Suyantha, terdakwa Okto Rhodes juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang penganti sebesar Rp 75 juta. “Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana penjara selama dua bulan,” tambah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Vonis majelis hakim dikatakan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Catur Rianita dkk menuntut terdakwa Okto Rhodes dengan pidana penjara selama lima tahun. “Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” ungkap Eka Suyantha.

Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan JPU dan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana dakwaan primair JPU, Okto Rhodes dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Curi Setir Mobil untuk Nafkahi Keluarga, Tersangka Sebentar Lagi Bebas

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Okto Rhodes sekitar tahun 2017-2020 mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Modusnya, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh terdakwa. Terdakwa mempergunakan SKU fiktif atau tidak sebenarnya.

Terdakwa memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Lalu debitur yang melakukan pencairan, diantar oleh terdakwa dan KUR yang sudah cair sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga. Perbuatan terdakwa disinyalir telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. (dre)



DENPASAR– Okto Rhodes Alfrido Liwe, 62, terdakwa kasus korupsi di salah satu Bank plat merah atau badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Denpasar, divonis ringan. Terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe diganjar dengan pidana bui selama dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada  Pengadilan Negeri Denpasar telah mengganjar hukuman tehadap terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe, 62, pada Selasa 28 Pebruari 2023.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengadili, Okto Rhodes Alfrido Liwe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Okto Rhodes divonis pidana penjara dua tahun, karena terbukti melakukan Tipikor penyimpangan dana KUR Bank plat merah di Kota Denpasar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. “Putusan sudah dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada Selasa 28 Februari 2023,” ujarnya.

Baca Juga:  Local Boy Pemesan Narkoba Sintetis Asal Hongkong Dituntut 15 Tahun

Terdakwa divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, kata Eka Suyantha, terdakwa Okto Rhodes juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang penganti sebesar Rp 75 juta. “Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana penjara selama dua bulan,” tambah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Vonis majelis hakim dikatakan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Catur Rianita dkk menuntut terdakwa Okto Rhodes dengan pidana penjara selama lima tahun. “Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” ungkap Eka Suyantha.

Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan JPU dan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana dakwaan primair JPU, Okto Rhodes dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Sambil Menangis Tersedu-sedu, Eka Wiryastuti Minta Dibebaskan

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Okto Rhodes sekitar tahun 2017-2020 mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Modusnya, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh terdakwa. Terdakwa mempergunakan SKU fiktif atau tidak sebenarnya.

Terdakwa memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Lalu debitur yang melakukan pencairan, diantar oleh terdakwa dan KUR yang sudah cair sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga. Perbuatan terdakwa disinyalir telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. (dre)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru