26.5 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Kejari Tabanan Inisiasi Mobil Keliling untuk Restorative Justice

TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menginisiasi layanan “Wayan Biling” atau Wadah Pelayanan Mobil Keliling, Jumat (1/4). Layanan Wayan Biling dengan menyiapkan satu mobil operasional ini untuk menunjang program restorative justice.

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati menyatakan, tidak semua memang kasus pidana umum harus diselesaikan di meja hijau persidangan. Ada pula kasus yang dapat diselesaikan secara keadilan restorative. Misalnya perkara pidana umum ringan dapat dilakukan tanpa harus ke ranah pengadilan.

Dia mengatakan, restorative justice agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

Apalagi wilayah hukum Tabanan rawan dengan kriminal tinggi, mengingat Tabanan lebih dekat dengan pusat Pemerintah Provinsi dan Kota Denpasar.  

“Jadi ketika masyarakat tersangkut perkara hukum dan berada di daerah pelosok pedesaan, tidak perlu datang ke Kejari Tabanan. Seperti  dari kecamatan Selemadeg Barat, Pupuan atau sekitarnya, dari Kejari bisa melayani secara jemput bola,” jelas Herawati.

Baca Juga:  Penyidikan Dihentikan lewat Restorative Justice, Pelaku Dibebaskan

Dengan bantuan mobil operasional ini paling tidak bisa mengcover 13 layanan yang ada di Kejari Tabanan secara mobile untuk bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya sampai ke pelosok desa.

Bentuk layanan tersebut diantaranya Sistem Tilang Mobil Keliling (Sitilling), Pelayanan Utama Terpadu untuk Masyarakat Tabanan (Ni Putu Manan), Pelayanan Tilang Kurang dari 5 Menit ( I Putu Kilat), Sistem Layanan Antar Gratis Barang Bukti (Telaga Bakti) dan Masyarakat Desa Taat Aturan Hukum (Made Tarum).

“Jadi semua pelayanan tercover di mobil ini Wayan Biling ini. Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara didampingi Kasi Intel, Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan, adanya mobil layanan keliling ini mengkhususkan layanan restorative justice.

Di mana untuk pelaksanaan restorative justice akan lebih cepat dan efisien. Jika sebelumnya, proses restorative justice membutuhkan waktu hingga 14 hari lamanya, dengan Wayan Biling ini bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua elemen atau persyaratan terpenuhi.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan di Pesantren Berujung Damai

“Intinya kita turun langsung ke masyarakat dan mengcover seluruh pelayanan yang ada di kami. Termasuk salah satunya layanan Restorative Justice atau keadilan restorative ini harus hadir di tengah masyarakat. Nantinya kita akan selesaikan di setiap kecamatan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, persyaratan yang dimaksud untuk melakukan restorative justice di antaranya dalam perkara ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, bukan merupakan residivis, kemudian ada perdamaian di dalamnya yang merupakan mekanisme dari keadilan restorative ini.

“Kejari juga datang langsung ke lokasi di tempat perkara itu contohnya di Pupuan atau daerah lainnya. Kita akan meminjam sebuah ruangan di Kantor Camat misalnya dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi dan lainnya untuk membahas perkara ini,” pungkasnya.



TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menginisiasi layanan “Wayan Biling” atau Wadah Pelayanan Mobil Keliling, Jumat (1/4). Layanan Wayan Biling dengan menyiapkan satu mobil operasional ini untuk menunjang program restorative justice.

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati menyatakan, tidak semua memang kasus pidana umum harus diselesaikan di meja hijau persidangan. Ada pula kasus yang dapat diselesaikan secara keadilan restorative. Misalnya perkara pidana umum ringan dapat dilakukan tanpa harus ke ranah pengadilan.

Dia mengatakan, restorative justice agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

Apalagi wilayah hukum Tabanan rawan dengan kriminal tinggi, mengingat Tabanan lebih dekat dengan pusat Pemerintah Provinsi dan Kota Denpasar.  

“Jadi ketika masyarakat tersangkut perkara hukum dan berada di daerah pelosok pedesaan, tidak perlu datang ke Kejari Tabanan. Seperti  dari kecamatan Selemadeg Barat, Pupuan atau sekitarnya, dari Kejari bisa melayani secara jemput bola,” jelas Herawati.

Baca Juga:  Tersangka Pencuri Aki di Jembrana Dibebaskan dari Penuntutan

Dengan bantuan mobil operasional ini paling tidak bisa mengcover 13 layanan yang ada di Kejari Tabanan secara mobile untuk bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya sampai ke pelosok desa.

Bentuk layanan tersebut diantaranya Sistem Tilang Mobil Keliling (Sitilling), Pelayanan Utama Terpadu untuk Masyarakat Tabanan (Ni Putu Manan), Pelayanan Tilang Kurang dari 5 Menit ( I Putu Kilat), Sistem Layanan Antar Gratis Barang Bukti (Telaga Bakti) dan Masyarakat Desa Taat Aturan Hukum (Made Tarum).

“Jadi semua pelayanan tercover di mobil ini Wayan Biling ini. Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara didampingi Kasi Intel, Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan, adanya mobil layanan keliling ini mengkhususkan layanan restorative justice.

Di mana untuk pelaksanaan restorative justice akan lebih cepat dan efisien. Jika sebelumnya, proses restorative justice membutuhkan waktu hingga 14 hari lamanya, dengan Wayan Biling ini bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua elemen atau persyaratan terpenuhi.

Baca Juga:  Viral Warga Ngamuk Melempari Mobil, Ternyata Ini Penyebabnya

“Intinya kita turun langsung ke masyarakat dan mengcover seluruh pelayanan yang ada di kami. Termasuk salah satunya layanan Restorative Justice atau keadilan restorative ini harus hadir di tengah masyarakat. Nantinya kita akan selesaikan di setiap kecamatan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, persyaratan yang dimaksud untuk melakukan restorative justice di antaranya dalam perkara ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, bukan merupakan residivis, kemudian ada perdamaian di dalamnya yang merupakan mekanisme dari keadilan restorative ini.

“Kejari juga datang langsung ke lokasi di tempat perkara itu contohnya di Pupuan atau daerah lainnya. Kita akan meminjam sebuah ruangan di Kantor Camat misalnya dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi dan lainnya untuk membahas perkara ini,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru