DENPASAR – Kasus pencaplokan tanah negara di Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, oleh tujuh investor sedikit demi sedikit mulai terungkap. Pihak Pemkab Badung kembali mengumbar informasi bahwa tanah negara itu disewakan kepada investor sampai 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat melapor ke Polresta Denpasar, Jumat (1/4). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
Meski laporan itu ditolak karena masih kurang bukti, Suryanegara menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah mantan Bendesa Adat, I Ketut Marcin, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mantan Perbekel, Wayan Sugita Putra, dan Perbekel Ungasan I Made Kari.
Dijelaskan Suryanegara, keempat orang ini mengatakan tanah yang dikelola tujuh investor itu merupakan hak ulayat atau di bawah pengelolaan mereka. Dalam akta-akta otentik dan surat perjanjian di bawah tangan yang berisi keterangan palsu itu mereka sebagai pihak pertama. Dan 7 investor sebagai pihak kedua.
Laporan kali ini, kata IGAK Suryanegara karena terkuak ketika Satpol PP mengkarifikasi, lalu pengelolanya menunjukan akta dan mengatakan mempunyai hak pengelolaan.
Hak itu sesuai dengan kontrak yang dilakukan antara Bendesa Adat dan Perbekel setempat.
“Saat itu kami kaget. Kok bisa pantai dibuatkan akta perjanjian,” ungkap IGAK Suryanegara.
Temuan itu pun dilaporkan ke Bupati Badung. Menerima laporan itu, bupati memerintahkan untuk mengecek usaha yang lainnya yang ada di Ungasan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah tempat wisata yang ada di sana tak berizin.
“Usaha itu hanya berdasarkan kontrak kerja sama dengan desa ada setempat. Sementara satu investor mengantongi surat perjanjian di bawah tangan,” cetusnya.
IGAK Suryanegara menjelaskan, pelanggaran ini terjadi sejak 2011. Tanah-tanah yang dikerjasamakan itu dikontrakkan kepada tujuh investor. Ada yang dikontrak paling singkat 5 tahun dan paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang ada yang 20 tahun dan ada yang 30 tahun.
Setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran itu, tujuh investor itu pun diberikan surat peringatan oleh Satpol PP Badung sebagai penegak Perda. IGAK Suryanegara merincikan, dari tujuh investor yang diduga telah mencaplok tanah negara itu, satu usaha sudah terbakar.
Usaha yang kedua sudah tutup akibat pandemi Covid-19, satu masih proses pembangunan, dan tiga masih beroperasi.
“Semua usaha dari tujuh investor itu adalah beach club,” jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan, tiga investor yang berjalan saat ini belum dilakukan penutupan. Sebab, pemda Badung masih mempunyai pertimbangan sosial.
“Orang yang bekerja di situ adalah warga di sana. Selain itu sambil menunggu proses yang ada di kepolisian saat ini. Biar tidak saling mendahului,” tandas IGAK Suryanegara.