27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Berkas Rampung, Warga Ukraina Ber-KTP Bali Segera Disidangkan

DENPASAR, Radar Bali.id – Setelah menetapkan status warga  Ukraina,  Rodion Krynin, 39, alias  RK menjadi tersangka, Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas perkara. Berkas yang sudah lengkap tersebut disampaikan kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa pihak penyidik telah menerima penyerahan satu orang tersangka dari penyidik Polda Bali untuk dilakukan penahanan. Ini terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.

“Tersangka ini, WNA ukraina berinisial RK,” tuturnya sembari mengatakan, ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 atas nama tersangka KR, merujuk pada:1. Pasal 63 ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Kapolresta Bantah 10 Tahanan Positif Covid-19, Respons Kejari Menohok

Kini, terhadap KR dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023,” sebutnya, saat dikonfirmasi (31/3/2023).

Saat ini KR dinilai melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I.  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Terbaru! Polda Bali Bidik Tersangka yang Terbitkan KTP Denpasar untuk WNA Suriah dan Ukraina

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan membawa Tersangka KR ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara Asing atas nama Rodion Krynin. [andre sulla/radar bali]



DENPASAR, Radar Bali.id – Setelah menetapkan status warga  Ukraina,  Rodion Krynin, 39, alias  RK menjadi tersangka, Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas perkara. Berkas yang sudah lengkap tersebut disampaikan kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa pihak penyidik telah menerima penyerahan satu orang tersangka dari penyidik Polda Bali untuk dilakukan penahanan. Ini terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.

“Tersangka ini, WNA ukraina berinisial RK,” tuturnya sembari mengatakan, ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 atas nama tersangka KR, merujuk pada:1. Pasal 63 ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Terbaru! Polda Bali Bidik Tersangka yang Terbitkan KTP Denpasar untuk WNA Suriah dan Ukraina

Kini, terhadap KR dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023,” sebutnya, saat dikonfirmasi (31/3/2023).

Saat ini KR dinilai melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I.  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Terbukti Pungli, Oknum Syahbandar Pelabuhan Benoa Divonis Setahun

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan membawa Tersangka KR ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara Asing atas nama Rodion Krynin. [andre sulla/radar bali]


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru