DENPASAR, Radar Bali.id – Setelah menetapkan status warga Ukraina, Rodion Krynin, 39, alias RK menjadi tersangka, Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas perkara. Berkas yang sudah lengkap tersebut disampaikan kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak penyidik telah menerima penyerahan satu orang tersangka dari penyidik Polda Bali untuk dilakukan penahanan. Ini terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.
“Tersangka ini, WNA ukraina berinisial RK,” tuturnya sembari mengatakan, ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 atas nama tersangka KR, merujuk pada:1. Pasal 63 ayat (2) KUHP.
Kini, terhadap KR dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023,” sebutnya, saat dikonfirmasi (31/3/2023).
Saat ini KR dinilai melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan membawa Tersangka KR ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara Asing atas nama Rodion Krynin. [andre sulla/radar bali]