DENPASAR- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan korban LPD Rendang, Karangasem, Jumat (2/10) memasuki babak baru.
Atas kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 65 miliar lebih, pihak Bendesa Adat Rendang mewakili krama (warga) Desa Adat Rendang melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Laporan dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Bali sesuai dengan tanda terima Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS: 620/IX/2020/DITRESKRIMSUS.
Untuk mendampingi laporan, Bendesa Adat Rendang telah menunjuk 11 Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemacekan MGPSSR yang diketuai oleh I Nyoman Sukrayasa, S.H., M.H.
Sedangkan menindaklanjuti pengaduan, Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit II memanggil pelapor, Bendesa Adat Rendang I Nengah Suardana untuk dimintai klarifikasi, pada Jumat, (2/10) pukul 10.00 WITA di ruang Ditreskrimsus Polda Bali.
Pemeriksaan terhadap Pelapor I Nengah Suardana didampingi oleh Koordinator Pidana LBH I Ketut Bakuh, S.H., M.H, I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., dan I Putu Suma Gita, S.H., M.H dari Tim Kuasa Hukum LBH Pemacekan MGPSSR.
Salah satu kuasa hukum pelapor, I Ketut Bakuh ditemui usai klarifikasi di Polda Bali mengatakan, kliennya melaporkan seorang oknum berinisial IPM ke Polda Bali karena sebelumnya ada kerjasama antara terlapor dengan almarhumI I Wayan Sedana Putra.
Namun proses kerja sama itu, kata Bakuh tidak pernah diketahui oleh Pengurus LPD Rendang dengan alasan karena sebelumnya cek dari terlapor tidak bermasalah.
“Namun kemudian, ada 53 cek yang ditemukan di ruangan almarhum I Wayan Sedana Putra. Saat salah satu cek dicairkan ternyata kosong atau tidak ada uangnya,” kata Bakuh kepada awak media.
Sementara itu, I Nengah Yasa Adi Susanto, kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa awalnya, setelah meninggalnya ketua LPD Rendang sebelumnya (Almarhum I Wayan Sedana Putra), pada tanggal 30 Maret 2020.
Kemudian dengan meninggalnya Sedana Putra, Bendesa Adat Rendang sekarang, I Nengah Suardana mengusulkan agar dilakukan pengecekan terhadap aset-aset LPD termasuk tabungan masyarakat dan kredit yang selama ini telah dijalankan oleh LPD Rendang.
“Jadi setelah Bendahara LPD sebelumnya Ni Wayan Yasa Juliawati dikukuhkan menjadi Ketua LPD Rendang pada tanggal 3 Juni 2020, atas kesepakatan paruman prajuru sepakat untuk dilaksanakan audit eksternal dan sedang berproses.
Kemudian untuk menyelamatkan uang para nasabah dan uang milik Desa Adat Rendang, klien kami mewakili krama Desa Adat Rendang Karangasem membuat laporan ini ke Krimsus Polda Bali,”terang Adi Susanto.
Harapannya, kata Adi Susanto, dugaan pidana penipuan ini berproses ke tindak pidana pencucian uang juga (TPPU).
“Sehingga uang milik masyarakat dan milik Desa Adat Rendang bisa diselamatkan,” beber Adi Susanto.
Sementara itu, I Nengah Suardana selaku Bendesa Adat Rendang diwawancarai di Polda Bali menjelaskan, usai dikukuhkan sebagai ketua LPD Rendang yang baru, ditemukan 53 lembar cek senilai Rp 65.537.700.000 yang tertera atas nama terlapor IPM.
Kuat dugaan, 53 lembar cek ini merupakan cek kosong.
Hal itu terungkap setelah pengurus LPD mencoba mencairkan cek tersebut ternyata tidak ada uangnya.
“(Tidak adanya uang) Itu diperkuat dengan adanya surat penolakan dari bank,”tandasnya.
Lebih lanjut, kata Suardana, pengurus LPD sudah berusahan mencairkan cek tersebut di Bank BPD Bali Capem Menanga namun cek tersebut tetap kosong.
“Jadi karena semua cek yang 53 lembar tersebut kosong sehingga kami menduga oknum tersebut diduga melakukan penipuan terhadap LPD Rendang,” tandasnya.
Seperti diketahui,kasus dugaan penipuan cek kosong ini mencuat setelah meninggalnya I Wayan Sedana Putra yang juga mantan Ketua LPD Rendang, Karangasem pada tanggal 30 Maret 2020.
Bendesa Adat Rendang telah mendapatkan kuasa dari masyarakat adat Rendang melalui paruman adat pada tanggal 9 Agustus 2020 dan pada tanggal 9 September 2020 lalu.