28.7 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Dua Penumpang Bandara Ngurah Rai Ditangkap Bawa Hasil PCR Palsu

MANGUPURA – Dua orang pelaku perjalanan dalam negeri menuju Jakarta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bersama Satgas Covid-19 mendapati dua penumpang tersebut membawa hasil polymerase chain reaction (PCR) palsu.

 

Kedua orang itu adalah Anggie Chaerunnisa Azhari, 26, dan Muhammad Firdaus, 25.  Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut penangkapan dua orang itu berlangsung Jumat (29/10) sekitar pukul 22.30.

Dijelaskan, tersangka Anggie Chaerunnisa Azhari asal Desa Condong, Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, dan Muhammad Firdaus berstatus mahasiswa beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

“Kedua tersangka hendak berangkat menuju Jakarta,” ujar Kapolresta  Jansen, Senin (1/11) di lobby Mako Polresta Denpasar.

 

Hadir dalam konferensi pers itu Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar, I Wayan Suberatha dan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin.

 

Kata dia, sebelum menuju pesawat, keduanya menjalani pengecekan hasil PCR melalui scan barcode di counter validasi KKP keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai. Namun dari pengecekan itu terungkap ketidaksesuaian identitas dan kedua tersangka diamankan.

Baca Juga:  Bercanda Bawa Bom, Penumpang Air Asia Tujuan Jogja-Denpasar Diamankan

 

Selanjutnya, petugas KKP berkoordinasi dengan Satreskrim. Hasil interogasi, kedua tersangka membawa hasil PCR palsu yang dalihnya didapat dari seseorang yang kini masih ditelusuri polisi.

 

“Modus pemalsuan itu dengan cara mengedit surat antigen menjadi PCR,” ungkap Jansen sembari memperlihatkan barang bukti dua lembar tes PCR palsu dan dua handphone. 

 

Sebelumnya, Kapolresta Jansen juga mengungkapkan ada satu kasus pemalsuan PCR melibatkan tersangka Lutfi Lanisya, Minggu (31/10) lalu sekitar pukul 08.00.

Perempuan asal Dusun Cibodas, Ciamis, Jawa Barat itu juga hendak berangkat dari Bali menuju Jakarta menumpang pesawat Citilink QG 193.  

 

Tersangka sebelum berangkat ke Jakarta membeli tiket pesawat seharga Rp 1.022.369 untuk jadwal penerbangan, Minggu (31/10) pukul 09.10. Kemudian, ia melakukan tes antigen di RS Siloam.

 

“Selesai tes antigen, tersangka mendapat informasi persyaratan penerbangan Jawa – Bali wajib menggunakan test PCR,” bebernya.  

Baca Juga:  Diperiksa Berjam-jam, IB Arimbawa: BPBD Hanya Keluarkan Rekomendasi

 

Namun tersangka memfoto dan mengedit surat antigen menjadi PCR melalui handphone. Kemudian meminta tolong ke karyawan hotel tempatnya menginap untuk di-print. Namun, upaya itu gagal saat dilakukan validasi oleh petugas KKP. “Petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut dan setelah dicek di aplikasi PeduliLindungi diketahui tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR, hanya data vaksinasi saja,” ujar Kapolresta. 

 

Lebih lanjut, petugas berkoordinasi dengan RS Siloam dan menyebutkan tersangka hanya tes antigen. Dari tersangka disita barang bukti sebuah handphone, satu lembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen dikeluarkan oleh Siloam Hospital, satu lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR, dan satu lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR seharga Rp 495.000.

Dengan demikian, total ada tiga orang yang membuat dan atau membawa PCR palsu untuk bisa terbang dari Bandara Ngurah Rai.



MANGUPURA – Dua orang pelaku perjalanan dalam negeri menuju Jakarta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bersama Satgas Covid-19 mendapati dua penumpang tersebut membawa hasil polymerase chain reaction (PCR) palsu.

 

Kedua orang itu adalah Anggie Chaerunnisa Azhari, 26, dan Muhammad Firdaus, 25.  Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut penangkapan dua orang itu berlangsung Jumat (29/10) sekitar pukul 22.30.

Dijelaskan, tersangka Anggie Chaerunnisa Azhari asal Desa Condong, Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, dan Muhammad Firdaus berstatus mahasiswa beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

“Kedua tersangka hendak berangkat menuju Jakarta,” ujar Kapolresta  Jansen, Senin (1/11) di lobby Mako Polresta Denpasar.

 

Hadir dalam konferensi pers itu Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar, I Wayan Suberatha dan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin.

 

Kata dia, sebelum menuju pesawat, keduanya menjalani pengecekan hasil PCR melalui scan barcode di counter validasi KKP keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai. Namun dari pengecekan itu terungkap ketidaksesuaian identitas dan kedua tersangka diamankan.

Baca Juga:  Dituding Diskriminatif Taxi Ngurah Rai, Angkasa Pura Bongkar Fakta Ini

 

Selanjutnya, petugas KKP berkoordinasi dengan Satreskrim. Hasil interogasi, kedua tersangka membawa hasil PCR palsu yang dalihnya didapat dari seseorang yang kini masih ditelusuri polisi.

 

“Modus pemalsuan itu dengan cara mengedit surat antigen menjadi PCR,” ungkap Jansen sembari memperlihatkan barang bukti dua lembar tes PCR palsu dan dua handphone. 

 

Sebelumnya, Kapolresta Jansen juga mengungkapkan ada satu kasus pemalsuan PCR melibatkan tersangka Lutfi Lanisya, Minggu (31/10) lalu sekitar pukul 08.00.

Perempuan asal Dusun Cibodas, Ciamis, Jawa Barat itu juga hendak berangkat dari Bali menuju Jakarta menumpang pesawat Citilink QG 193.  

 

Tersangka sebelum berangkat ke Jakarta membeli tiket pesawat seharga Rp 1.022.369 untuk jadwal penerbangan, Minggu (31/10) pukul 09.10. Kemudian, ia melakukan tes antigen di RS Siloam.

 

“Selesai tes antigen, tersangka mendapat informasi persyaratan penerbangan Jawa – Bali wajib menggunakan test PCR,” bebernya.  

Baca Juga:  Gubernur Koster Keok, Walhi Bali Menangkan Sengketa Informasi

 

Namun tersangka memfoto dan mengedit surat antigen menjadi PCR melalui handphone. Kemudian meminta tolong ke karyawan hotel tempatnya menginap untuk di-print. Namun, upaya itu gagal saat dilakukan validasi oleh petugas KKP. “Petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut dan setelah dicek di aplikasi PeduliLindungi diketahui tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR, hanya data vaksinasi saja,” ujar Kapolresta. 

 

Lebih lanjut, petugas berkoordinasi dengan RS Siloam dan menyebutkan tersangka hanya tes antigen. Dari tersangka disita barang bukti sebuah handphone, satu lembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen dikeluarkan oleh Siloam Hospital, satu lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR, dan satu lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR seharga Rp 495.000.

Dengan demikian, total ada tiga orang yang membuat dan atau membawa PCR palsu untuk bisa terbang dari Bandara Ngurah Rai.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru