TABANAN– Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa EAR, 7, di salah satu kamar kost di Tabanan yang dilakukan I Ketut Bina Setiarawan?
Terbaru atas kasus ini, pria 39 tahun asal Tabanan dan bekerja sebagai security di salah villa di Kabupaten Badung ini menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Saat sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, majelis hakim akhirnya mengganjar Terdakwa Ketut Bina Setiarawan dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Bahkan selain pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang juga selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menyebut putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Tabanan itu sejalan dengan tuntutan tim jaksa.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tabanan tersebut yang mengabulkan seluruh tuntutan kami terhadap terdakwa,” sebut Dewa Awatara, Selasa (2/11).
Putusan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi predator anak. Sekaligus pelajaran bagi masyarakat untuk memastikan anak-anak mereka terlindungi.
“Mudah-mudahan di masyarakat, ini bisa menjadi tolok ukur, bagaimana seharusnya anak-anak diberikan perlindungan,” imbuhnya.
Terhadap putusan yang sejalan dengan tuntutan tersebut, pihaknya memastikan diri siap untuk menyanggah segala tudingan terdakwa yang mengaku selama penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan diintimidasi.
Terlebih pengakuan tersebut dimunculkan terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi dalam sidang setelah surat tuntutan disampaikan penuntut umum.
Pihaknya mengklaim hal tersebut tidak terjadi. Karena selama proses penyidikan sampai berlanjut di kejaksaan, terdakwa disidik oleh petugas wanita. Karena korbannya berstatus anak-anak.
“Terdakwa ini kerap berkelit saat memberikan keterangan, sehingga kami bersikukuh menuntut 15 tahun penjara. Dengan mempertimbangkan beban psikologis korban yang usianya masih tujuh tahun. Karena korban psikologisnya masih trauma,” tandasnya.
Seperti diketahui kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka I Ketut Bina Setiarawan.
Bermula dari pelaku yang berkunjung menginap di rumah kost korban. Menginap karena antara pelaku, korban, dan ibu korban mereka sudah saling kenal lama.
Sehingga memiliki hubungan yang cukup baik. Bahkan pelaku diduga memiliki hubungan dekat dengan ibu korban.
Pelaku yang menginap, malah keesokan berbuat tindakan asusila. Ibu dari korban mengetahui aksi bejat pelaku ketika saat pulang ke rumah kost.
Sebelumnya, pelaku, korban dan ibu korban tidur bertiga dalam satu kamar kost. Ibu yang bangun pagi hari keluar untuk mengambil laundry baju. Kala ibu korban membuka tirai jendela dan lantas pergi ke luar rumah.
Namun saat pulang ke kost usai mengambil laundry baju. Ibu korban curiga tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup. Begitu hendak melihat ke kamarnya betapa terkejutnya melihat pelaku Bina Setiarawan sudah satu kamar dengan korban.
Pada saat itu pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana sementara korban memakai dres namun tidak memakai celana dalam.
Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke SPKT Polres Tabanan.