27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Sebelum Disertifikatkan Orang, Djingga Sudah Ajukan SHM 22 Tahun Lalu

I Wayan Djingga benar-benar kesal. Sudah puluhan tahun mengajukan sertfikat tanahnya, namun terkendala rekomendasi dari Dinas Pengairan Denpasar. Kini, tanahnya malah sudah disertifikatkan orang lain.

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

TANAH milik I Wayan Djingga Binatra itu seluas 12.000 meter persegi. Atau 12 are. Berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, jelas saja, tanah itu termasuk premium. Per arenya bisa miliaran rupiah.

 

Kini, tanahnya jadi objek perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, dari 12 are tanahnya itu, diduga diserobot orang seluas 4 are. Si tergugat, yakni Andra Santosa Pangestu, berbekal sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Denpasar.

 

Perkara sengketa tanah ini masih bergulir di PN Denpasar. Senin (1/11) siang, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana menggelar gerechtelijk plaatsopeming atau sidang pemeriksaan setempat (PS) di objek perkara.

 

Lokasi tanah itu berada di sekitar lokasi proyek jembatan, Jalan Gatot Subroto Timur, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Baca Juga:  Buru Pemasok Kokain Bernama Made, Sekali Transaksi Raup Untung…

 

“Kami turun untuk sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan ada tidaknya objek sengketa,” ujar Sukradana kepada awak media di sela-sela sidang PS tersebut.

 

Majelis hakim mengkonfrontir kedua pihak. Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya Nyoman Aditya Irawan, Herry Prasetiyo, dkk. Sedangkan tergugat diwakili Gede Arya Wijaya dkk.

 

 

Kuasa hukum penggugat, Herry menyebut gugatan yang diajukan adalah untuk objek sengketa seluas 1.200 M2. Objek tersebut berada di antara proyek jembatan atau di sebelah barat jembatan dan pembangunan toko AC Hardware.

 

Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada majelis hakim PN Denpasar untuk menyatakan tanah seluas 1.200 M2 dengan batas- batasnya adalah sah milik penggugat. Selain itu juga meminta sertifikat hak nomor 6257 dan 6258 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:  Hasil PL Bule Norwegia Korban Echo Beach Tak Tercium Bau Alkohol

 

Herry mewakili penggugat menyatakan tak habis pikir dengan ulah BPN Kota Denpasar. Sebab, sebelum tanah kliennya disertifikatkan orang lain, sebetulnya Djingga sudah mengajukan sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya itu.

 

“Kami sebagai penggugat sudah mengajukan sertifikat kepemilikan tanah ke BPN Denpasar sejak tahun 1999,” ujar Herry.

 

Pihaknya sudah menyertakan seluruh persyaratan seperti sporadik penguasaan lahan, surat yuridis tentang tanah, dan bukti lainnya. Namun dalam prosesnya terkendala dengan rekomendasi dari Dinas Pengairan Kota Denpasar.

 

Namun, tiba-tiba pada 2010 terbit sertifikat atas nama tergugat Andra Santosa Pangestu.

 

Padahal, untuk mendapatkan sertifikat itu juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pengairan. Sedangkan penggugat sudah puluhan tahun mengurus tidak ada kejelasan.

 

“Karena itu, kami juga ajukan BPN Denpasar sebagai pihak tergugat II,” cetus Herry.



I Wayan Djingga benar-benar kesal. Sudah puluhan tahun mengajukan sertfikat tanahnya, namun terkendala rekomendasi dari Dinas Pengairan Denpasar. Kini, tanahnya malah sudah disertifikatkan orang lain.

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

TANAH milik I Wayan Djingga Binatra itu seluas 12.000 meter persegi. Atau 12 are. Berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, jelas saja, tanah itu termasuk premium. Per arenya bisa miliaran rupiah.

 

Kini, tanahnya jadi objek perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, dari 12 are tanahnya itu, diduga diserobot orang seluas 4 are. Si tergugat, yakni Andra Santosa Pangestu, berbekal sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Denpasar.

 

Perkara sengketa tanah ini masih bergulir di PN Denpasar. Senin (1/11) siang, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana menggelar gerechtelijk plaatsopeming atau sidang pemeriksaan setempat (PS) di objek perkara.

 

Lokasi tanah itu berada di sekitar lokasi proyek jembatan, Jalan Gatot Subroto Timur, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Baca Juga:  Hasil PL Bule Norwegia Korban Echo Beach Tak Tercium Bau Alkohol

 

“Kami turun untuk sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan ada tidaknya objek sengketa,” ujar Sukradana kepada awak media di sela-sela sidang PS tersebut.

 

Majelis hakim mengkonfrontir kedua pihak. Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya Nyoman Aditya Irawan, Herry Prasetiyo, dkk. Sedangkan tergugat diwakili Gede Arya Wijaya dkk.

 

 

Kuasa hukum penggugat, Herry menyebut gugatan yang diajukan adalah untuk objek sengketa seluas 1.200 M2. Objek tersebut berada di antara proyek jembatan atau di sebelah barat jembatan dan pembangunan toko AC Hardware.

 

Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada majelis hakim PN Denpasar untuk menyatakan tanah seluas 1.200 M2 dengan batas- batasnya adalah sah milik penggugat. Selain itu juga meminta sertifikat hak nomor 6257 dan 6258 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:  Warga Denpasar akan Dapat Bansos dari Dana Desa, Bukan dari Pemkot

 

Herry mewakili penggugat menyatakan tak habis pikir dengan ulah BPN Kota Denpasar. Sebab, sebelum tanah kliennya disertifikatkan orang lain, sebetulnya Djingga sudah mengajukan sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya itu.

 

“Kami sebagai penggugat sudah mengajukan sertifikat kepemilikan tanah ke BPN Denpasar sejak tahun 1999,” ujar Herry.

 

Pihaknya sudah menyertakan seluruh persyaratan seperti sporadik penguasaan lahan, surat yuridis tentang tanah, dan bukti lainnya. Namun dalam prosesnya terkendala dengan rekomendasi dari Dinas Pengairan Kota Denpasar.

 

Namun, tiba-tiba pada 2010 terbit sertifikat atas nama tergugat Andra Santosa Pangestu.

 

Padahal, untuk mendapatkan sertifikat itu juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pengairan. Sedangkan penggugat sudah puluhan tahun mengurus tidak ada kejelasan.

 

“Karena itu, kami juga ajukan BPN Denpasar sebagai pihak tergugat II,” cetus Herry.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru