FAKTA baru diungkap jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar.
Fakta baru itu menyusul dengan penangkapan Tito Arianto Wibowo, oknum manager pelaku pembobolan kartu kredit milik Soonil Park, salah satu pengunjung mall yang juga warga Negara asal Korea Selatan.
MARCELL PAMPURS, Denpasar
USAI ditangkap anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar di tempat kerjanya di kawasan Jalan Imam Bonjol Denpasar, Tito Arianto Wibowo langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Pria asal Bogor, Jawa Barat ini dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani penyidikan.
Hasilnya pun mengejutkan. Sesuai pengakuan, ternyata pria 30 tahun ini bekerja dan menjabat sebagai sales manager di Trans Studio Mall di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
“Pelaku ini sales marketing di sana,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Polresta Denpasar, Selasa (2/10/2021).
Dijelaksan, aksi Tersangka Tito Itu bermula pada Selasa (5/10/2021) lalu.
Saat itu korban berkunjung ke pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Imam Bonjol Denpasar. Di sana korban membeli handuk dan membayar di kasir menggunakan kartu kredit.
“Usai melakukan pembayaran, korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya,” beber Kombes Jansen.
Selanjutnya tanggal 17 Oktober 2021, pada saat korban belanja di sebuha restoran di jalan Muh Yamin V Renon Denpasar, korban hendak melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit.
Di sana, korban baru menyadari ternyata kartu kredit miliknya tak ada. Kornan kemudian korban menelpon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 05 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober. Jumlahnya mencapai Rp.38.825.828.
Transaksi itu dilakukan di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal. Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Denpasar.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku asal Bogor tersebut. Polisi akhirnya menangkap pelaku di tempat kerjanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengambil kartu kredit milik korban saat tertinggal di kasir pada saat korban belanja ke mall tempat pelaku bekerja.
Setelah mengambil kartu kredit korban, tersangka kemudian menggunakan kartu kredit korban untuk foya-foya dan membeli barang-barang mahal.
Dia membeli satu buah TV 43 inci merk Samsung, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin ( air kuler ), 2 HP merk Samsung A 32 dan Poco X3 Gt, rokok elektrik tempat makan bayi dan jua tiga boneka untuk bayi.