DENPASAR – Drumer band Superman Is Dead (SID) JRX alias Jerink kembali harus masuk sel tahanan. Itu dilakukan saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati Jakarta yang dilakukan di Kejari Jakarta Pusat. Dalam menghadapi kasus ini, JRX pun telah diback-up belasan advokat atau pengacara.
Kuasa Hukum JRX, Wayan Gendo Suardana menyampaikan bahwa I Gde Ari Astina atau JRX saat ini telah ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Sekitar pukul 16.15 Wib, secara resmi JRX dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Gendo pada Rabu (1/12/2021).
Gendo juga menyampaikan, agenda hari ini merupakan pelimpahan tahap II dilakukan atas tersangka JRX dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Pusat.
Saat ini, JRX didampingi oleh Gendo Law Office dengan 14 Advokat gabungan dari Advokat Jakarta dan Bali. Gendo juga mengatakan akan segera melakukan penangguhan penahanan kepada kliennya.
“Dari pagi sejak di Polda Metro Jaya hingga sore hari, ada 4 advokat yang mendampingi, yakni I Wayan Suardana, SH, Sugeng Teguh Santoso, SH, M Philipus Tarigan SH, Prasetyo utomo SH,” ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari diskusi ilmiah soal Covid 19 di media sosial yang kemudian terjadi peretasan akun milik JRX. Atas hal itu, JRX pun menelepon Adam Deni, yang kebetulan juga berteman dengan istri JRX.
Ada sedikit ketegangan memang di telepon. Tapi, sebelum laporan dibuat, JRX menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisiatif meminta maaf langusng pada AD.
Usai meminta maaf, JRX SID pun menduga kasus ini akan selesai. Namun Adam Deni memilih tetap melaporkan JRX ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mengancam melalui saluran telepon.