DENPASAR, Radar Bali – Majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengabulkan sebagian gugatan I Nyoman Siang dan I Rentong, dkk melawan tergugat Kwee Sinto.
Dengan putusan hakim tersebut, Kwee Sinto yang disebut-sebut sebagai konglomerat asal Jakarta itu harus mengembalikan dokumen yang dikuasai seperti pipil kepada penggugat.
“Agar tergugat mengembalikan bukti-bukti surat kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun, termasuk tebusan,” ujar hakim Angeliky Handajani Day dalam amar putusannya, kemarin (1/12).
Majelis makim menyatakan, tergugat Kwee Sinto bukan pemilik sah dari pipil Nomor 456 persil 3 Klas VII, dengan luas 8,360 hektare, pipil Nomor 456 persil 5 Klas VII, dengan luas 19,810 hektare, pipil Nomor 456 persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 hektare, serta dokumen lainnya yang dikuasai tergugat.
Putusan lainnya, hakim menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah. Hakim menilai kesepakatan itu batal demi hukum karena tidak berdasar hukum.
“Menyatakan, surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tetap berlaku dan berkekuatan hukum,” tandas hakim.
Usai pembacaan putusan, penggugat dan tergugat sama-sama belum memberikan tanggapan terkait putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps. Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat Kwee Sinto.
Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen. Di antaranya pipil Nomor 456 persil 3 Kelas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, Serta dokumen lainnya.
Setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan.
Hingga akhirnya penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto dan menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.
Saat diminta menyerahkan dokumen pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat ke pengadilan.