DENPASAR – Laporan Adam Deni terhadap penggebuk drum grup band SID, I Gede Aryastina alias JRX terus bergulir. Terbaru berkas perkara tersangka JRX dinyayakan lengkap. Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta bertempat di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (01/12).
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menahan JRX SID dalam kasus pengancaman. JRX dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. JRX tiba di Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan warna merah.
Penggiat media sosial Adam Deni sebagai pelapor telah bersuara melalui unggahan di akun media sosial instagramnya @adamdenigrk pada Selasa (30/11).
“Alhamdulillah kasus saya dan Jrx sudah P21,” kata Adam Deni.
Dia mengaku memegang komitmen dari awal kasus ini berjalan untuk terus melanjutkan kasus ini sampai persidangan.
Adam Deni pun mengaku pro dan kontra yang banyak terjadi selama ini, tidak menyurutkan komitmen untuk memegang teguh prinsip di dalam dirinya.
“Alasan saya tetap meneruskan kasus ini sampai ke meja hijau adalah untuk memberi efek jera terhadap orang-orang yang merendahkan kapasitas orang lain bahkan sampai menantang untuk tanding hukum,” tandasnya dalam postingan singkat, “final round, fight!.”
Tak hanya sekali, Adam Deni juga mengunggah hingga tiga kali postingan. Terakhir dia mengunggah video penahanan JRX, dan berujar sengit.
“Hadapi dengan senyuman. Jangan remehkan orang, perhitungkan lawan,” kata Adam Deni, Rabu (1/12).
I Wayan Gendo Suardana mengatakan, perkara JRX sudah pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
“Hari ini secara resmi pelimpahan tahap II dilakukan atas Tersangka JRX dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya, Rabu (1/12).
JRX dalam proses ini didampingi oleh Gendo Law Office dengan 14 Advokat gabungan dari Advokat Jakarta dan Bali. Sekitar pukul 16.15 WIB, pria bertato itu secara resmi dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Dikatakan, sejak pagi di Polda Metro Jaya hingga sore, ada empat advokat yang mendampingi.
“Ya saya, Sugeng Teguh Santoso, M Philipus Tarigan, Prasetyo Utomo,” tambahnya.