28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Kok Bisa, Pembunuh Ayah Sendiri Dituntut Ringan?

SINGARAJA- Masih ingat dengan kasus anak bunuh ayah kandung di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng?

 

Terbaru, atas kasus ini, meski tega menghilangkan dan menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, terdakwa Gede Darmika, 50, hanya dituntut jaksa dengan hukuman sangat ringan.

 

Terungkap saat sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin (29/11) lalu.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana mengajukan tuntutan ringan pada majelis hakim.

 

Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP. Namun JPU hanya mengajukan tuntutan selama 5 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga:  Berulah Lagi, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Maling Motor di Seririt

“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Suryabuana.

 

Mengacu pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan.

 

Hanya saja JPU menganggap ada lebih banyak unsur yang meringankan. Yakni, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa belum pernah dihukum, keluarga telah memaafkan perbuatan terdakwa dan telah dibuat surat perdamaian, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

 

Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketua Majelis Hakim Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Eva Margareta Manurung dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang.

Baca Juga:  Duh, Dituntut Tinggi, Emak - Emak Korupsi Dana PNPM Kaget Bukan Main

 

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/12) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

 

Apakah  jaksa masuk angin? Tak jelas hingga bisa membuat tuntutan ringan dengan dalih yang bersangkutan belum pernah dihukum!

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi pada 17 Mei silam. Terdakwa Gede Darmika nekat menghabisi nyawa I Wayan Purna yang juga ayah kandung korban. Saat membunuh orang tuanya, terdakwa dalam kondisi mabuk minuman keras.



SINGARAJA- Masih ingat dengan kasus anak bunuh ayah kandung di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng?

 

Terbaru, atas kasus ini, meski tega menghilangkan dan menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, terdakwa Gede Darmika, 50, hanya dituntut jaksa dengan hukuman sangat ringan.

 

Terungkap saat sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin (29/11) lalu.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana mengajukan tuntutan ringan pada majelis hakim.

 

Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP. Namun JPU hanya mengajukan tuntutan selama 5 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga:  Pembunuh Nenek Sebatang Kara di Penarukan Dituntut 13 Tahun Penjara

“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Suryabuana.

 

Mengacu pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan.

 

Hanya saja JPU menganggap ada lebih banyak unsur yang meringankan. Yakni, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa belum pernah dihukum, keluarga telah memaafkan perbuatan terdakwa dan telah dibuat surat perdamaian, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

 

Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketua Majelis Hakim Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Eva Margareta Manurung dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang.

Baca Juga:  Berulah Lagi, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Maling Motor di Seririt

 

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/12) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

 

Apakah  jaksa masuk angin? Tak jelas hingga bisa membuat tuntutan ringan dengan dalih yang bersangkutan belum pernah dihukum!

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi pada 17 Mei silam. Terdakwa Gede Darmika nekat menghabisi nyawa I Wayan Purna yang juga ayah kandung korban. Saat membunuh orang tuanya, terdakwa dalam kondisi mabuk minuman keras.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru