DENPASAR – Setelah hampir enam bulan bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, I Gede Aryastina, 44, alias JRX SID harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Suami Nora Alexandra itu resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12) pukul 16.15 WIB.
Penggebuk drum SID itu ditahan dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Penahanan dilakukan Kejati Jakarta setelah menerima pelimpahan barang bukti dan berkas dari Polda Metro Jaya.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, JRX ditemani I Wayan “Gendo” Suardana, Sugeng Teguh Santoso, dkk. Mereka adalah tim kuasa hukum yang pernah mendampingi JRX dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO beberapa waktu lalu.
“Ada 14 advokat gabungan dari Jakarta dan Bali yang akan mendampingi JRX menghadapi perkara ini,” ujar Gendo saat dikonfirmasi RadarBali.id, Rabu (1/12).
Selain didampingi tim pengacaranya, musisi kelahiran Kuta, Badung, itu juga didampingi istrinya, dan ayahnya I Wayan Arjono.
Ditanya reaksi JRX saat tahu dirinya ditahan, Gendo menyebut JRX sejatinya sudah menyiapkan kemungkinan terburuk, yakni dimasukkan ke dalam sel. Namun, lanjut Gendo, secara manusiawi JRX berharap tidak ditahan lantaran selama ini kooperatif.
JRX sendiri terbang ke Jakarta sejak Selasa (30/12) sore. “JRX selalu kooperatif. Waktu pemanggilan sebelumnya saat divaksin, JRX juga datang. Tapi, aparat memiliki kewenangan subjektif melakukan penahanan,” imbuh Gendo.
Pengacara asal Gianyar itu menyebut saat dimasukkan ke dalam sel kondisi JRX sehat. JRX juga sudah menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Diwawancarai terpisah, kuasa hukum JRX lainnya, Sugeng menyebut tidak tahu alasan penahanan yang dilakukan jaksa. Pasalnya, saat dilakukan penyidikan di Polda Metro Jaya JRX tidak ditahan.
“Kami tanya alasan jaksa melakukan penahanan. Salah satu jaksa menyebut perintah Kejati DKI Jakarta,” beber Sugeng.