28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Modus Himpitan Ekonomi, Pasutri Asal Kubu Karangasem Nekat Jualan Sabu-sabu, Suami Buron

AMLAPURA,radarbali.id – Entah modus atau bukan, diduga akibat himpitan ekonomi, pasangan suami istri asal Kubu nekat menjual narkoba jenis sabu. Akibatnya, sang istri bernama Ni Putu A, 43, ditangkap aparat satuan Narkoba Polres Karangasem di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Raya Kubu, Banjar Dinas Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu pada Selasa (31/1) lalu. Sementra sang suami I Komang S, 43, masih buron.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna mengatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah ada laporang masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran wilayah Kubu. Berbekal informasi tersebut, satuan narkoba Polres Karangasem pun melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan sekitar pukul 11.00 Selasa lalu. “Saat kami tangkap, di kosnya hanya ada istrinya. Sementara suaminya tidak ada,” kata Ricko dalam keterangan persnya pada Jumat (3/2).

Baca Juga:  Pesta Sabu, Empat Pemuda Bumi Tanah Aron Dibekuk

Saat diinterogasi, pelaku pun hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa selama ini diajak sang suami untuk berbisnis menjual narkoba jenis sabu. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah kos tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di gantungan baju belakang pintu kos. “Ada 29 paket sabu siap edar dengan berat antara bervariasi. Ada paket besar, sedang dan kecil. Total beratnya 4,8 gram,” jelasnya.

Ricko menjelaskan, untuk satu paket sabu pelaku menjual dengan harga antara Rp 650 ribu untuk ukuran besar, Rp 250 ribu untuk ukuran sedang dan Rp 150 ribu untuk ukuran kecil. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 5 juta. “Ada yang sudah dipakai juga sama keduanya. Makanya kami temukan bong juga,” bebernya.

Baca Juga:  Diotopsi, Security Tewas Akibat Tusukan Tembus Pembuluh Batang Nadi

Pihak kepolisian pun tengah memburu pelaku lainnya. Yakni sang suami I Komang S, dan salah seorang yang namanya masih dirahasiakan sebagai pemasok barang haram tersebut. “Kami minta para pelaku menyerahkan diri. Agar tidak memperberat nantinya,” kata Ricko mewanti-wanti.

Sementara itu, saat ditanya, Ni Putu A hanya bisa pasrah. Dia mengatakan, baru kali ini melakoni bisnis penjualan narkoba dengan modus ditempel itu. “Karena butuh uang. Suami saya memiliki istri banyak,” ucap perempuan yang berasal dari Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Beleleng tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasar 132 ayat (1) tentang narkotika dengan ancanan hukuman lima tahun penjara. (zul/rid)



AMLAPURA,radarbali.id – Entah modus atau bukan, diduga akibat himpitan ekonomi, pasangan suami istri asal Kubu nekat menjual narkoba jenis sabu. Akibatnya, sang istri bernama Ni Putu A, 43, ditangkap aparat satuan Narkoba Polres Karangasem di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Raya Kubu, Banjar Dinas Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu pada Selasa (31/1) lalu. Sementra sang suami I Komang S, 43, masih buron.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna mengatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah ada laporang masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran wilayah Kubu. Berbekal informasi tersebut, satuan narkoba Polres Karangasem pun melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan sekitar pukul 11.00 Selasa lalu. “Saat kami tangkap, di kosnya hanya ada istrinya. Sementara suaminya tidak ada,” kata Ricko dalam keterangan persnya pada Jumat (3/2).

Baca Juga:  Pergoki Istri Bareng Pria Lain di Losmen, Shock Terlapor Main Kabur

Saat diinterogasi, pelaku pun hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa selama ini diajak sang suami untuk berbisnis menjual narkoba jenis sabu. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah kos tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di gantungan baju belakang pintu kos. “Ada 29 paket sabu siap edar dengan berat antara bervariasi. Ada paket besar, sedang dan kecil. Total beratnya 4,8 gram,” jelasnya.

Ricko menjelaskan, untuk satu paket sabu pelaku menjual dengan harga antara Rp 650 ribu untuk ukuran besar, Rp 250 ribu untuk ukuran sedang dan Rp 150 ribu untuk ukuran kecil. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 5 juta. “Ada yang sudah dipakai juga sama keduanya. Makanya kami temukan bong juga,” bebernya.

Baca Juga:  Pesta Sabu, Empat Pemuda Bumi Tanah Aron Dibekuk

Pihak kepolisian pun tengah memburu pelaku lainnya. Yakni sang suami I Komang S, dan salah seorang yang namanya masih dirahasiakan sebagai pemasok barang haram tersebut. “Kami minta para pelaku menyerahkan diri. Agar tidak memperberat nantinya,” kata Ricko mewanti-wanti.

Sementara itu, saat ditanya, Ni Putu A hanya bisa pasrah. Dia mengatakan, baru kali ini melakoni bisnis penjualan narkoba dengan modus ditempel itu. “Karena butuh uang. Suami saya memiliki istri banyak,” ucap perempuan yang berasal dari Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Beleleng tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasar 132 ayat (1) tentang narkotika dengan ancanan hukuman lima tahun penjara. (zul/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru