DENPASAR,radarbali.id – Terungkap sudah kasus pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi Jalan Cokroaminoto 382 Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Pelaku adalah pekerja bagian engenering yayasan tersebut, yakni Jefrianto Kana Tuka, 22. Lelaki asal Sabu, NTT ini diamankan di kosannya Jalan Cokroaminoto, Gang Mutiara, No 9, Banjar Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat (27/1) sekitar pukul 17.00.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menyataka empat hari diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil membekuk pencuri yang beraksi di Yayasan Tamam Mahatma Gandhi, Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
“Pelaku bernama Jefrianto Kana Tuka, merupakan karyawan bagian engenering di yayasan tersebut. 5 tahun sudah, dia bekerja di sana,” timpalnya. Dikatakan, setelah menerima laporan, pihaknya bergerak menyelidiki dan memintai keterangan saksi saksi serta olah TKP. Dan diketahu pihak yayasan mengklaim kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School.
Kemudian barang yang hilang lainnya, sebuah DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung dan 2 buah laptop serta dompet berisi uang tunai Rp 1.5 juta yang disimpan di ruang tata usaha “Total kerugian korban sebesar Rp 45,5 juta,” katanya. Dari rekaman kamera CCTV diketahui ciri-ciri, juga baju yang dikenakan mengarah ke tersangka Jefrianto Kana Tuka.
Jefrianto beraksi dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi. Dalam pengakuan tersangka, ia masuk ke dalam yayasan tersebut dengan cara meloncat lewat tembok belakang sekolah. Kemudian mengambil kunci ruangan yang sudah diketahui termasuk ruangan kepala sekolah. “Tapi karena tidak ketemu akhirnya dipecahkan dengan batu” ujar Kapolsek Carlos.
Setelah melakukan Kasi, ia langsung balik ke kosan. Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai di daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta. “Jefrianto dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (dre/rid)