DENPASAR, radarbali.id – Selundup Narkoba jenis koka atau bahan kokain, pria WNAÂ United Kingdom (UK) alias Inggris, Nazam Uddin Rashad Malik, 51, jalani Sidang. Dalam sidang Dakwaan yang dipimpin Majelis Kony Hartanto secara daring dari Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/1), dilangsungkan juga dengan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang secara online dengan agenda Dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum I Made Agus Sastrawan menghadirkan beberapa saksi. Baik dari Beacukai, juga pihak Kepolisian. Baik pernyataan saksi juga terdakwa saat diinterogasi JPU dan Majelis hakim, jawabnya sesuai kronologis kejadian.
Untuk diketahui, lelaki kelahiran London dan tinggal menetap di UK (united kingdom) atau Inggris ini datang ke Bali untuk liburan. Ketika tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kamis 25 Agustus sekitar pukul 18.00, ketahuan telah secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Yaitu berupa 1 kantong plastik warna hijau, di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis daun Koka dengan berat sebanyak 31,2 Gram Brutto atau 29,4 Gram Netto. Yang dibawanya diinterogasi petugas Beacukai di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. BB disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam merek The Nort Face yang dibawa oleh terdakwa.
“Narkotika jenis daun koka tersebut diperoleh dan dibeli Terdakwa di Puerto Maldonado, yakni daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru,” pungkas terdakwa saat di cetar oleh Majelis Hakim. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dre/rid)