TABANAN– Kasus kekerasan anak yang dirantai oleh ibu kandungnya sendiri di Tabanan akhirnya diputus Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (2/3).
Majelis Hakim PN Tabanan yang diketuai oleh Sayu Komang Wiratini menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa kasus kekerasan terhadap anak yakni Ditha Widyasuti dan I Made Sulendra Suryatmaja. Hukuman percobaan itu dengan memperhatikan kondisi psikologi anak yang mengalami gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD). Disamping itu keberlangsungan masa depan kedua anak, DH dan DS.
Dalam putusan yang dibacakan hakim terdakwa pertama Ditha Widyastuti yang berstatus sebagai ibu kandung kedua korban DH, 6, dan DS, 3, divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan.
Sementara terdakwa kedua, I Made Sulendra Suryatmaja yang rumahnya menjadi lokasi dirantainya dua anak sekaligus pacar dari Ditha Widyastuti divonis dengan hukuman percobaan selama 8 bulan.
“Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yakni disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ujar Hakim Sayu Komang Wiratini di ruang Sidang PN Tabanan saat membacakan poin ketiga amar putusan bagi Ditha Widyastuti.
Pidana penjara yang tidak perlu dijalani Ditha Widyastuti adalah ketetapan majelis hakim pada poin kedua.
Disisi lain majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.
Pidana selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari kurungan itu dikarenakan majelis hakim sepakat memutuskan Ditha Widyastuti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Putusan bersalah yang ditetapkan pada poin pertama dalam amar putusan tersebut sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara untuk terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja, dalam poin pertama putusan, majelis hakim menetapkan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Putusan itu sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU.
Begitu juga dengan lamanya pidana dan besar denda yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider pidana kurungan selama 3 hari.
Saat sidang berlangsung kedua terdakwa Ditha Widyasuti dan I Made Sulendra Suryatmaja yang divonis dengan hukum percobaan sepakat tidak mengajukan banding atas putusan itu. “Saya terima putusan itu,” kata Ditha Widyasuti baik juga I Made Sulendra Suryatmaja kepada Majelis Hakim.
Ditha Widyasuti usai sidang mengaku dirinya menerima putusan majelis hakim bahkan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya akan belajar dari kesalahan, berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan lagi. Mungkin 10 bulan ini selama masa hukuman percobaan ini saya masih berada di Bali, setelah itu saya akan pulang ke kampung halaman, karena ibu saya sudah sepuh dan sakit,” ungkap Ditha Widyasuti.
Ditha Widyasuti mengaku pula dirinya sekarang ini dibantu oleh Kementerian Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Mahatmiya Tabanan. Termasuk terapi anak saya DH yang memiliki gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) dari hasil pemeriksaan di RS Puri Bunda dan memerlukan terapi lanjutan.
“Kondisi adek (DH) agak jauh lebih tenang bisa dikendalikan, karena terapi perilaku yang sudah berjalan tiga bulan dan pengobatan yang dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara menyebut terkait putusan majelis hakim dalam perkara kekerasan anak yang dirantai oleh terdakwa Ditha Widyasuti dan I Made Sulendra Suryatmaja, pihaknya terlebih dahulu melaporkan kepada pimpinan putusan itu. Selain itu mempelajari putusan majelis hakim. “Kan masih punya waktu sepekan (7 hari red) untuk bersikap, sambil menunggu petunjuk pimpinan,” singkatnya. (uli)