26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Pemerkosa Gadis Disabilitas Divonis 12 Tahun, Ini Kata Pengacara Terdakwa

NEGARA-Terdakwa pemerkosaan anak disabilitas berinisial IWTR,56, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara 12 tahun penjara. Terdakwa asal Kecamatan Negara ini dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban inial MAP, 19. Bahkan, aksi terdakwa hingga tiga kali.

Putusan terhadap terdakwa IWTR oleh ketua majelis hakim PN Negara Satriyo Murtitomo didampingi dua hakim anggota. Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 angka 2 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan secara berlanjut. Sehingga divonis selama 12 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. “Putusan konform (sama persis dengan tuntutan jaksa),” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikonfimasi, Kamis (2/3).

Terkait dengan putusan tersebut, karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa menunggu sikap dari terdakwa. Apabila terdakwa melakukan banding, maka jaksa juga mengajukan banding. “Sementara masih pikir -pikir dengan putusan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Korupsi Alkes RS Badung, Mantan Dirut Jadi Saksi, Begini Perannya

Delfi menambahkan, korban merupakan perempuan yang sudah berusia 19 tahun dengan kondisi disabilitas bertentangga dengan terdakwa. Intelektual rendah di bawah rata-rata orang normal. “Kalau mendengar putusan analisa yuridis jaksa penuntut umum diambil alih majelis hakim. Serta mengesampingkan pembelaan dan surat penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.

Salah satu pembelaan terdakwa bahwa terdakwa tidak bisa ereksi, tetapi tidak ada surat pemeriksaan dokter sebagai bukti. Sehingga dalam mengadili sependapat dengan jaksa penuntut umum. “Kami meyakinkan majelis hakim,” tegasnya.

Selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan pada korban. Namun, ada saksi dan korban sendiri menyatakan bahwa terdakwa adalah pelaku pemerkosaan.

Sementara itu,  Andrivianus Karmoley Pima Nusantara selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, mengapresiasi putusan yang sudah ketok palu oleh majelis hakim PN Negara. Namun, putusan dinilai masih terlalu banyak dari pada fakta persidangan dan tidak masuk dalam pertimbangan putusan sampai 12 tahun. “Setelah ini, akan melakukan koordinasi terhadap terdakwa, karena ini sifatnya terdakwa belum terpidana,” tegasnya.

Pihaknya akan melakukan langkah hukum atau tidak, setelah berkonsultasi dengan terdakwa dan kelurganya. Namun yang pasti, sebagai penasehat hukum tidak puas dengan putusan tersebut. “Bagi kami, sangat kurang lengkap, karena apa yang kami sampaikan juga banyak, hakim juga memutuskan tidak melihat adanya unsur meringankan dan rasa keadilan kepada terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemplang Pajak di Bali, Miliarder Asal Malang Diganjar 2,5 Tahun

Menurutnya, apabila memang benar korban merupakan perempuan disabilitas, dalam fakta persidangan juga terungkap ada kelalaian orang tua sehingga timbul adanya niat dan kesempatan. Terdakwa juga tidak mengakui adanya perbuatan sepeti yang dituduhkan. “Terdakwa sampai detik ini tidak mengakui perbuatan tersebut, kami juga sering menyampaikan, kalau memang benar ya mengaku sejak awal,” terangnya.

Saat proses sidang, lanjutnya, selaku penasehat hukum menilai ada yang fatal ketika sidang pembuktian. Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup dan daring, ada beberapa saksi, tetapi baginya bukti petunjuk karena hanya ada yang melihat terdakwa. Namun hasil visum ada tiga kali perbuatan persetubuhan pada korban. “Kejadian tanggal 20 – 21 ini tidak terungkap di persidangan, berarti di tanggal itu ada tersangka lain,” terangnya.(bas)



NEGARA-Terdakwa pemerkosaan anak disabilitas berinisial IWTR,56, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara 12 tahun penjara. Terdakwa asal Kecamatan Negara ini dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban inial MAP, 19. Bahkan, aksi terdakwa hingga tiga kali.

Putusan terhadap terdakwa IWTR oleh ketua majelis hakim PN Negara Satriyo Murtitomo didampingi dua hakim anggota. Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 angka 2 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan secara berlanjut. Sehingga divonis selama 12 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. “Putusan konform (sama persis dengan tuntutan jaksa),” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikonfimasi, Kamis (2/3).

Terkait dengan putusan tersebut, karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa menunggu sikap dari terdakwa. Apabila terdakwa melakukan banding, maka jaksa juga mengajukan banding. “Sementara masih pikir -pikir dengan putusan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkosa Karyawan Tiara Dewata, Driver Ojol Diganjar 6 Tahun Penjara

Delfi menambahkan, korban merupakan perempuan yang sudah berusia 19 tahun dengan kondisi disabilitas bertentangga dengan terdakwa. Intelektual rendah di bawah rata-rata orang normal. “Kalau mendengar putusan analisa yuridis jaksa penuntut umum diambil alih majelis hakim. Serta mengesampingkan pembelaan dan surat penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.

Salah satu pembelaan terdakwa bahwa terdakwa tidak bisa ereksi, tetapi tidak ada surat pemeriksaan dokter sebagai bukti. Sehingga dalam mengadili sependapat dengan jaksa penuntut umum. “Kami meyakinkan majelis hakim,” tegasnya.

Selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan pada korban. Namun, ada saksi dan korban sendiri menyatakan bahwa terdakwa adalah pelaku pemerkosaan.

Sementara itu,  Andrivianus Karmoley Pima Nusantara selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, mengapresiasi putusan yang sudah ketok palu oleh majelis hakim PN Negara. Namun, putusan dinilai masih terlalu banyak dari pada fakta persidangan dan tidak masuk dalam pertimbangan putusan sampai 12 tahun. “Setelah ini, akan melakukan koordinasi terhadap terdakwa, karena ini sifatnya terdakwa belum terpidana,” tegasnya.

Pihaknya akan melakukan langkah hukum atau tidak, setelah berkonsultasi dengan terdakwa dan kelurganya. Namun yang pasti, sebagai penasehat hukum tidak puas dengan putusan tersebut. “Bagi kami, sangat kurang lengkap, karena apa yang kami sampaikan juga banyak, hakim juga memutuskan tidak melihat adanya unsur meringankan dan rasa keadilan kepada terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga:  Beh! Beredar Video Onani Seorang Lelaki di Tepi Jalan, Polisi Langsung Selidiki Pelakunya

Menurutnya, apabila memang benar korban merupakan perempuan disabilitas, dalam fakta persidangan juga terungkap ada kelalaian orang tua sehingga timbul adanya niat dan kesempatan. Terdakwa juga tidak mengakui adanya perbuatan sepeti yang dituduhkan. “Terdakwa sampai detik ini tidak mengakui perbuatan tersebut, kami juga sering menyampaikan, kalau memang benar ya mengaku sejak awal,” terangnya.

Saat proses sidang, lanjutnya, selaku penasehat hukum menilai ada yang fatal ketika sidang pembuktian. Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup dan daring, ada beberapa saksi, tetapi baginya bukti petunjuk karena hanya ada yang melihat terdakwa. Namun hasil visum ada tiga kali perbuatan persetubuhan pada korban. “Kejadian tanggal 20 – 21 ini tidak terungkap di persidangan, berarti di tanggal itu ada tersangka lain,” terangnya.(bas)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru