26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Terdakwa Korupsi Dana Pensiunan di Baturiti TabananNgaku Sebagian Uang untuk Matajen

DENPASAR,radarbali.id – Ada yang menarik dan bikin geli dalam sidang kasus korupsi mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti. Dalam siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, di  ruangan Cakra Pengadilan Negeri Denpasar,  Kamis 2 Maret 2023, Terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, mengaku, uang pensiunan veteran dan janda yang dikorupsinya sebagian dipakai matajen.

Dalam sidang di PN Denpasar dengan Hakim Ketua AA M Aripathi Nawaksara, terdakwa Pan Listia mengatakan sebagian uang pensiunan veteran dan janda yang dikorupsinya dipakai untuk berjudi. Sekali bermain judi, mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti menghabiskan uang Rp 2 juta.

“Sudah berapa kali main pakai uang korupsi,” tanya hakim ketua AA M Aripathi Nawaksara.majelis  “Sudah sering, dan saya lupa. Yang pasti sebagian, saya pakai berjudi,” jawab Darsana, dengan nada pelan. Tak pelak pengakuan dari terdakwa tersebut membuat majelis hakim heran. “Tega amat saudara memakai uang pensiunan yang bukan hak saudara. Saudara pakai judi lagi,” ujar hakim.

Dalam keterangannya, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp153 juta ke kantor pos untuk menutupi uang pensiun yang telah digunakannya. Lalu dikejar lagi oleh hakim. “Dari mana saudara dapat uang segitu,” tanya hakim, lagi. Terdakwa mengatakan, “uang sebesar itu dikumpulkan oleh istrinya dari hasil meminjam ke sejumlah orang, baik saudara dan kerabatnya”.

Baca Juga:  Buntut Covid-19 di Lapas Kerobokan, Puluhan Agenda Sidang Terganggu

Setelah pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada pekan berikutnya. Dijelaskan pula, agenda pekan depan, sidang pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Untuk diketahui, JPU I Nengah Ardika dkk mendakwa terdakwa Darsana dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, atau kedua Pasal 8 jo pasal 18, atau ketiga Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa sekira sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 terdakwa, sebagai petugas bagian proses dan antaran diperintahkan mengantarkan dana pensiun veteran, atau janda berjumlah 18 orang. Diantara 18 orang veteran atau janda terdapat 6 orang telah meninggal dunia.

Namun enam orang yang telah meninggal tidak dilaporkan oleh terdakwa ke Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti. Terdakwa sendiri mengetahui 6 penerima gaji pensiun veteran, yang telah meninggal dunia berdasarkan laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun.

Namun terdakwa tidak meneruskan laporan kematian tersebut baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar. Sehingga gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan, dan diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Terdakwa mengambil gaji pensiun veteran sebanyak 6 orang dengan cara, mengantarkan uang pensiun veteran sesuai alamat penerima.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi, Eks Kepsek SMKN 2 Negara Divonis 2 Tahun Bui, Terpidana Menerima

Dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun). Selanjutnya terdakwa berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran, yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut.

Untuk dibubuhkan di seluruh dokumen yang dibawa. Setelah seluruh dokumen dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol oleh terdakwa atas nama 6 penerima gaji pensiun veteran yang meninggal, lalu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak.

Kemudian Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti memeriksa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun) seluruh penerima gaji pensiun veteran yang diantarkan oleh Terdakwa.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menggunakan gaji pensiunan veteran yang telah meninggal bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 mengakibatkan  kerugian Negara sebesar  Rp.617.215.200. Ini berdasarkan laporan hasil audit dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor PE.03.03/SR/LHP-557/PW22/5/2022 tanggal 02 September 2022. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Ada yang menarik dan bikin geli dalam sidang kasus korupsi mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti. Dalam siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, di  ruangan Cakra Pengadilan Negeri Denpasar,  Kamis 2 Maret 2023, Terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, mengaku, uang pensiunan veteran dan janda yang dikorupsinya sebagian dipakai matajen.

Dalam sidang di PN Denpasar dengan Hakim Ketua AA M Aripathi Nawaksara, terdakwa Pan Listia mengatakan sebagian uang pensiunan veteran dan janda yang dikorupsinya dipakai untuk berjudi. Sekali bermain judi, mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti menghabiskan uang Rp 2 juta.

“Sudah berapa kali main pakai uang korupsi,” tanya hakim ketua AA M Aripathi Nawaksara.majelis  “Sudah sering, dan saya lupa. Yang pasti sebagian, saya pakai berjudi,” jawab Darsana, dengan nada pelan. Tak pelak pengakuan dari terdakwa tersebut membuat majelis hakim heran. “Tega amat saudara memakai uang pensiunan yang bukan hak saudara. Saudara pakai judi lagi,” ujar hakim.

Dalam keterangannya, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp153 juta ke kantor pos untuk menutupi uang pensiun yang telah digunakannya. Lalu dikejar lagi oleh hakim. “Dari mana saudara dapat uang segitu,” tanya hakim, lagi. Terdakwa mengatakan, “uang sebesar itu dikumpulkan oleh istrinya dari hasil meminjam ke sejumlah orang, baik saudara dan kerabatnya”.

Baca Juga:  Tikam Nahkoda karena Dendam, ABK Terancam 7 Tahun Bui

Setelah pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada pekan berikutnya. Dijelaskan pula, agenda pekan depan, sidang pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Untuk diketahui, JPU I Nengah Ardika dkk mendakwa terdakwa Darsana dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, atau kedua Pasal 8 jo pasal 18, atau ketiga Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa sekira sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 terdakwa, sebagai petugas bagian proses dan antaran diperintahkan mengantarkan dana pensiun veteran, atau janda berjumlah 18 orang. Diantara 18 orang veteran atau janda terdapat 6 orang telah meninggal dunia.

Namun enam orang yang telah meninggal tidak dilaporkan oleh terdakwa ke Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti. Terdakwa sendiri mengetahui 6 penerima gaji pensiun veteran, yang telah meninggal dunia berdasarkan laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun.

Namun terdakwa tidak meneruskan laporan kematian tersebut baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar. Sehingga gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan, dan diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Terdakwa mengambil gaji pensiun veteran sebanyak 6 orang dengan cara, mengantarkan uang pensiun veteran sesuai alamat penerima.

Baca Juga:  SADIS! Perempuan Cantik Disekap dan Disiksa di Monang-Moning

Dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun). Selanjutnya terdakwa berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran, yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut.

Untuk dibubuhkan di seluruh dokumen yang dibawa. Setelah seluruh dokumen dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol oleh terdakwa atas nama 6 penerima gaji pensiun veteran yang meninggal, lalu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak.

Kemudian Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti memeriksa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun) seluruh penerima gaji pensiun veteran yang diantarkan oleh Terdakwa.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menggunakan gaji pensiunan veteran yang telah meninggal bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 mengakibatkan  kerugian Negara sebesar  Rp.617.215.200. Ini berdasarkan laporan hasil audit dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor PE.03.03/SR/LHP-557/PW22/5/2022 tanggal 02 September 2022. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru