27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Dituduh Hilangkan Data, Eks Kepala Sekretariat NasDem Polisikan Somvir

DIDUGA melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, Anggota DPRD Bali dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dapil Buleleng Dr Somvir, Selasa (3/8) dilaporkan ke Polda Bali.

Politisi yang juga praktisi yoga, ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali oleh Mantan Kepala Sekretariat DPW Partai NasDem Bali Dian Varindra (Tanda Bukti Laporan Pengaduan No.Reg; Dumas/542/VIII/2021/SPKT/Polda Bali.). Seperti apa?

 

MARCELL PAMPURS-ANDRE SULLA, Denpasar

KEGADUHAN antara kader Partai NasDem Bali terus berlanjut dan makin panas.

Pasalnya di tengah bergulirnya sidang perkara dugaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nol Rupiah yang dilakukan teradu (Dr Somvir) semasa menjadi calon legislative (Caleg) DPRD Bali dari Partai NasDem Dapil Buleleng, pada Pemilu legislatif 2019 silam di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus ini malah liar menggelinding ke Polda Bali.

 “Saya hari ini melaporkan Saudara Dr Somvir terkait dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Bali,” terang Deni, sapaan Dian Varindra saat dikonfirmasi usai melaporkan kasus ini.

Bahkan menurut mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Provinsi Bali periode 2011-2015 ini, dirinya mengaku jika sebelum pelaporan hari ini, pada Jumat lalu (30/7) ia bersama kuasa hukumnya sempat mendatangi Polda Bali.

Kedatangan Deni bersama pengacaranya, itu diakui untuk menyampaikan laporan secara lisan kepada kepolisian.

“Secara lisan sudah diterima pihak Polda Bali beberapa hari lalu (Jumat (30/7)). Namun karena belum lengkap, kami diminta untuk melengkapi kembali berkas laporan dan diminta datang pada Senin (2/8) kemarin. Namun karena kelengkapan berkas baru kami rasa cukup, akhirnya hari ini kami datang untuk membuat laporan secara resmi,”urai Deni.

Lebih lanjut, terkait poin laporan, Deni menegaskan jika dirinya melaporkan Dr Somvir atas dugaan pencemaran nama baik pribadinya.

Baca Juga:  Amor Ring Acintya, Nelayan yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Meninggal

Dijelaskannya, dugaan fitnah yang dilakukan Dr Somvir terhadap dirinya itu terjadi saat acara konsolidasi internal DPW Partai NasDem Provinsi Bali dengan agenda pengumuman SK Kepengurusan DPW Partai NasDem Provinsi Bali dan DPD Partai NasDem Kabupaten/Kota se-Bali.

“Saat itu, acara konsolidasi dipimpin langsung Ketua DPW NasDem Bali, Julie Sutrisno Laiskodat,”imbuh Deni.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Intercontinental, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 18 Februari 2021 itu, Julie Laiskodat menanyakan dan mengarah kepada tuduhan telah menghilangkan nota-nota belanja kampanye atas nama Dr Somvir, yang berakibat LPPDK Caleg yang disetorkan ke KPU Bali bernilai Nol Rupiah.

Teguran Julie Laiskodat tersebut, kata Deni, diduga atas pengaduan dari Dr Somvir yang tanpa dasar dan fakta.

“Peristiwanya di ruangan transit, sebelum acara inti dimulai. Ketika itu, saya merasa difitnah,” tandas Deni yang ketika itu masih menjabat sebagai kepala Sekretariat DPW NasDem Bali.

Bahkan menurutnya, Soal LPPDK Dr Somvir itu, seluruh pengurus tahu semua cerita dan proses LPPDK.

“Tetapi yang membuat saya heran, kok saya yang difitnah menghilangkan nota-nota kampanye?,” tambah Deni.

Deni mengaku kaget dengan tuduhan itu. Sebab, dirinya disangkutkan dengan LPPDK Dr Somvir tanpa bukti.

“Saya kaget mendengar tuduhan itu. Saya balik bertanya, apakah Dr Somvir ada tanda bukti menyerahkan nota-nota belanja kampanye ke Sekretariat DPW NasDem? Karena di sekretariat, saya tidak bekerja sendiri. Saya jelaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah menerima segala macam dokumen berbentuk nota dari Dr Somvir,” tandas Deni.

Menurut Deni, saat Julie Laiskodat menuduh dirinya menghilangkan nota-nota belanja kampanye Dr Somvir, hadir pula mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bali Luh Putu Nopi Seri Jayanti dan mantan Wakil Sekretaris I DPW Partai NasDem Provinsi Bali, AA Ngurah Astawa Putra.

Baca Juga:  Soal Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Sebut Tak Memenuhi Unsur

Keduanya kata Deni, bahkan ikut menjelaskan kepada Julie Laiskodat masalah LPPDK Dr Somvir.

“Nopi dan Pak Agung Astawa membenarkan pernyataan saya, bahwa memang benar Dr Somvir tidak pernah menyetorkan nota belanja alat peraga kampanye, baik itu kepada saya maupun Sekretariat DPW NasDem Bali,” ucapnya, sembari mengaku sangat malu dengan tuduhan tersebut.

“Sehingga beberapa hari setelah kejadian itu, saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali,” imbuhnya.

Usai peristiwa memalukan di acara konsolidasi internal Partai NasDem itu, Deni pun berusaha mencari bukti-bukti pendukung bahwa apa yang telah disampaikan Dr Somvir kepada Julie Laiskodat tidak benar.

“Setelah saya merestorasi data aplikasi percakapan WhatsApp (WA), saya menemukan bukti percakapan antara saya dan Dr Somvir menyangkut nota belanja alat peraga kampanye sebagai bahan LPPDK. Saya lampirkan sebagai alat bukti saat melapor ke Polda Bali,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait adanya laporan terhadap anggota DPRD Bali aktif, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno membenarkan.

Hanya saja, AKBP Suratno menyatakan, jika atas laporan itu, pihaknya mengaku belum menerima dan masih berada di SPKT. “Masih di SPKT dan belum masuk krimum,”terang Suratno.

Lebih lanjut, Suratno menjelaskan, jika nantinya setelah laporan diterima di bagian krimum, pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan meregristrasi dan mempelajari. “Nanti setelah didisposisi kami akan telaan dan diskusikan terlebih dulu,”pungkas perwira menengah polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini.(*)



DIDUGA melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, Anggota DPRD Bali dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dapil Buleleng Dr Somvir, Selasa (3/8) dilaporkan ke Polda Bali.

Politisi yang juga praktisi yoga, ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali oleh Mantan Kepala Sekretariat DPW Partai NasDem Bali Dian Varindra (Tanda Bukti Laporan Pengaduan No.Reg; Dumas/542/VIII/2021/SPKT/Polda Bali.). Seperti apa?

 

MARCELL PAMPURS-ANDRE SULLA, Denpasar

KEGADUHAN antara kader Partai NasDem Bali terus berlanjut dan makin panas.

Pasalnya di tengah bergulirnya sidang perkara dugaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nol Rupiah yang dilakukan teradu (Dr Somvir) semasa menjadi calon legislative (Caleg) DPRD Bali dari Partai NasDem Dapil Buleleng, pada Pemilu legislatif 2019 silam di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus ini malah liar menggelinding ke Polda Bali.

 “Saya hari ini melaporkan Saudara Dr Somvir terkait dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Bali,” terang Deni, sapaan Dian Varindra saat dikonfirmasi usai melaporkan kasus ini.

Bahkan menurut mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Provinsi Bali periode 2011-2015 ini, dirinya mengaku jika sebelum pelaporan hari ini, pada Jumat lalu (30/7) ia bersama kuasa hukumnya sempat mendatangi Polda Bali.

Kedatangan Deni bersama pengacaranya, itu diakui untuk menyampaikan laporan secara lisan kepada kepolisian.

“Secara lisan sudah diterima pihak Polda Bali beberapa hari lalu (Jumat (30/7)). Namun karena belum lengkap, kami diminta untuk melengkapi kembali berkas laporan dan diminta datang pada Senin (2/8) kemarin. Namun karena kelengkapan berkas baru kami rasa cukup, akhirnya hari ini kami datang untuk membuat laporan secara resmi,”urai Deni.

Lebih lanjut, terkait poin laporan, Deni menegaskan jika dirinya melaporkan Dr Somvir atas dugaan pencemaran nama baik pribadinya.

Baca Juga:  Palsukan FB Cewek Cantik, Pemilik Akun Bintang Ayura Diciduk

Dijelaskannya, dugaan fitnah yang dilakukan Dr Somvir terhadap dirinya itu terjadi saat acara konsolidasi internal DPW Partai NasDem Provinsi Bali dengan agenda pengumuman SK Kepengurusan DPW Partai NasDem Provinsi Bali dan DPD Partai NasDem Kabupaten/Kota se-Bali.

“Saat itu, acara konsolidasi dipimpin langsung Ketua DPW NasDem Bali, Julie Sutrisno Laiskodat,”imbuh Deni.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Intercontinental, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 18 Februari 2021 itu, Julie Laiskodat menanyakan dan mengarah kepada tuduhan telah menghilangkan nota-nota belanja kampanye atas nama Dr Somvir, yang berakibat LPPDK Caleg yang disetorkan ke KPU Bali bernilai Nol Rupiah.

Teguran Julie Laiskodat tersebut, kata Deni, diduga atas pengaduan dari Dr Somvir yang tanpa dasar dan fakta.

“Peristiwanya di ruangan transit, sebelum acara inti dimulai. Ketika itu, saya merasa difitnah,” tandas Deni yang ketika itu masih menjabat sebagai kepala Sekretariat DPW NasDem Bali.

Bahkan menurutnya, Soal LPPDK Dr Somvir itu, seluruh pengurus tahu semua cerita dan proses LPPDK.

“Tetapi yang membuat saya heran, kok saya yang difitnah menghilangkan nota-nota kampanye?,” tambah Deni.

Deni mengaku kaget dengan tuduhan itu. Sebab, dirinya disangkutkan dengan LPPDK Dr Somvir tanpa bukti.

“Saya kaget mendengar tuduhan itu. Saya balik bertanya, apakah Dr Somvir ada tanda bukti menyerahkan nota-nota belanja kampanye ke Sekretariat DPW NasDem? Karena di sekretariat, saya tidak bekerja sendiri. Saya jelaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah menerima segala macam dokumen berbentuk nota dari Dr Somvir,” tandas Deni.

Menurut Deni, saat Julie Laiskodat menuduh dirinya menghilangkan nota-nota belanja kampanye Dr Somvir, hadir pula mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bali Luh Putu Nopi Seri Jayanti dan mantan Wakil Sekretaris I DPW Partai NasDem Provinsi Bali, AA Ngurah Astawa Putra.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Tangkap 45 WNA Pengedar dan Pemakai Narkoba

Keduanya kata Deni, bahkan ikut menjelaskan kepada Julie Laiskodat masalah LPPDK Dr Somvir.

“Nopi dan Pak Agung Astawa membenarkan pernyataan saya, bahwa memang benar Dr Somvir tidak pernah menyetorkan nota belanja alat peraga kampanye, baik itu kepada saya maupun Sekretariat DPW NasDem Bali,” ucapnya, sembari mengaku sangat malu dengan tuduhan tersebut.

“Sehingga beberapa hari setelah kejadian itu, saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali,” imbuhnya.

Usai peristiwa memalukan di acara konsolidasi internal Partai NasDem itu, Deni pun berusaha mencari bukti-bukti pendukung bahwa apa yang telah disampaikan Dr Somvir kepada Julie Laiskodat tidak benar.

“Setelah saya merestorasi data aplikasi percakapan WhatsApp (WA), saya menemukan bukti percakapan antara saya dan Dr Somvir menyangkut nota belanja alat peraga kampanye sebagai bahan LPPDK. Saya lampirkan sebagai alat bukti saat melapor ke Polda Bali,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait adanya laporan terhadap anggota DPRD Bali aktif, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno membenarkan.

Hanya saja, AKBP Suratno menyatakan, jika atas laporan itu, pihaknya mengaku belum menerima dan masih berada di SPKT. “Masih di SPKT dan belum masuk krimum,”terang Suratno.

Lebih lanjut, Suratno menjelaskan, jika nantinya setelah laporan diterima di bagian krimum, pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan meregristrasi dan mempelajari. “Nanti setelah didisposisi kami akan telaan dan diskusikan terlebih dulu,”pungkas perwira menengah polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini.(*)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru