DENPASAR – Terdakwa Raja Andika Syah Putra, 25, ternyata cukup kreatif. Pemuda yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu surfing atau selancar itu memasukkan paket sabu-sabu ke dalam pipet. Setelah itu pipet dimasukkan ke dalam semen yang sudah dicampur air.
Pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu kemudian membentuk campuran semen menjadi bulatan kecil seperti batu. Namun, pekerjaan terlarang itu keburu terendus petugas Satresnarkoba Polda Bali.
Raja yang menjalani sidang tuntutan kemarin terus menunduk, seperti malu. JPU Eddy Arta Wijaya dalam tuntutannya menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. Total sabu yang dikuasai terdakwa seberat 74,30 gram netto.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun,” tuntut JPU Eddy. JPU Kejati Bali itu juga mengjukan tuntutan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara
Terdakwa yang mengenakan peci putih terlihat kaget mendengar tuntutan JPU. Raja pun memasrahkan sepenuhnya pembelaan pada pengacara probono yang mendampinginya.
“Karena tuntutan cukup tinggi, kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa.
Diungkapkan JPU Eddy, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polda Bali pada 21 Mei 2021 di rumah kos kamar Nomor 3, Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Terdakwa menguasai satu klip bening yang berisi kristal bening seberat 50,19 gram netto. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 paket sabu yang dalam cor semen menyerupai batu.
Terdakwa mengambil tempelan di di dalam taman depan lapangan voli Taman Kota Lumintang.
Setelah ditimbang terdakwa, paket sabu seberat 100 gram. Terdakwa lantas dihubungi seseorang yang dipanggil Bos untuk memecah menadi 31 paket, dengan berat bervariasi.
“Terdakwa juga sempat mencoba narkotika jenis sabu tersebut sambil memecahnya. Kemudian terdakwa t tidur sambil menunggu perintah si Bos,” beber JPU.
Terdakwa lantas menempel sejumlah paket sabu di beberapa tempat. Terdakwa juga memiliki ide unik dengan memasukkan pecahan sabu ke dalam 25 pipet. Setelah itu pipet dibungkus semen yang sudah diberi air. Selanjutnya terdakwa membentuk campuran semen berisi sabu itu menjadi bulatan kecil menyerupai batu.
Setelah itu, sabu yang sudah dicor dikeringkan di dalam kamar kos. Setelah kering terdakwa memasukkan ke dalam tas kresek berwarna bening dan terdakwa simpan di bawah wastafel kamar kos.
Terdakwa sudah menerima imbalan sebesar Rp200 ribu pada saat pengambilan pertama. Saat menempel terdakwa mendapat upah Rp500 ribu.
“Yang ketiga terdakwa belum menerima upah atau imbalan karena terdakwa keburu ditangkap oleh petugas polisi,” tukas JPU.