Aksi kekerasan yang dilakukan terduga aparat kepolisian terhadap seorang pelajar berinisial MR, 14, terekam CCTV Restoran The Hub, di Jalan By Pas Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Sabtu (25/9). Detik-detik penganiayaan oleh terduga pelaku pun terekam kamera CCTV.
ANDRE SULLA, Denpasar
NIAT aparat polisi membubarkan balap liar yang marak di Denpasar malah berujung masalah. Ini setelah salah satu anggota polisi diduga main hakim sendiri terhadap penonton balap liar.
Bukannya memproses secara hukum, terduga anggota polisi itu menganiaya pelajar berinisial MR alias Made RSA yang masih berusia 14 tahun dengan cara menyetrum, memukul dan menginjak kakinya.
Apalagi, akibat perbuatan yang tidak manusiawi itu, korban MR mengalami patah kaki hingga harus dioperasi di RS BROS, Denpasar. Biaya operasi akibat patah kaki itu pun cukup besar. Sampai Rp100 juta.
Bahkan, yang membuat orang tua MR jengkel, pascakejadian, tak ada satu pun dari pihak kepolisian datang menjenguk atau meminta maaf.
Kini, kasus ini pun bergulir di Bidang Propam (Provesi dan Pengamanan) Polda Bali. Itu setelah orang tua korban MR, MTJS alias Made TJS didampingi kuasa hukumnya AKPB (Purn) Joni Lay melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali.
Yang menarik, sehari setelah kejadian, delapan orang yang mengaku dari kepolisian mendatangi Restoran The Hub di Jalan By Pas Ngurah Rai Nomor 66, Sanur, tempat terjadinya penganiayaan terhadap pelajar dari Padangsambian, Denpasar Barat tersebut.
Lima orang datang pagi hari menanyakan siapa saja yang melihat rekaman CCTV namun dijawab tidak tahu oleh petugas sekuriti The Hub. Dari lima orang itu juga menyatakan bahwa atasannya akan datang lagi ke restoran tersebut.
Kemudian tiga orang lagi datang sore hari. Tiga orang ini, satu di antaranya mengaku bernama Yudi dari Ditreskrimum Polda Bali. Sedangkan dua orang lagi, diduga polisi yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Dua orang terduga polisi yang berboncengan menggunakan sepeda motor itu, satu di antaranya adalah pelaku penganiayaan. Yakni yang menyetrum, memukul dan menginjak kaki pelajar SMP itu hingga kakinya patah.
Nah, Sabtu (2/10), Made TJS dan kuasa hukum Joni Lay akhirnya bisa menemui pihak The Hub dan melihat rekaman CCTV sebelum hingga sesudah pembubaran balap liar yang berujung penganiayaan.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat kala itu arus lalin di Jalan By Pas Sanur awalnya sepi, Jumat (24/9) tengah malam menjelang Sabtu (25/9). Tak berselang lama, sejumlah sepeda motor terekam lewat secara bersama-sama, lalu disusul oleh dua sepeda motor yang dikendarai MR (korban), dan GN alias JN, 17, (sepupu korban).
Menurut keterangan korban MR seperti diungkapkan Joni Lay, saat itu dia datang untuk menonton adanya balap liar di lokasi tersebut.
Kurang lebih 15 menit kemudian, masih dari rekaman CCTV, diperkirakan rombongan ABG yang diketahui arak-arakan itu, berbalik arah dari jalur yang sama (lawan arah).
Setelah itu, MR berusaha lari (menghindar karena ketakutan), kemudian dikejar dan didorong lalu terjatuh persis di jalan raya, depan The Hub. Dalam rekaman CCTV, MR terlihat dianiaya secara membabi buta hingga kaki kanannya patah.
Menurut keterangan MR sebagaiana diungkapkan Joni Lay, saat itu datang rombongan polisi membubarkan atau menangkapi pelaku dan para penonton balap liar. Karena polisi datang, sebagian dari mereka kabur berhamburan dengan sepeda motornya.
“Mereka dihadang di bagian utara, kurang lebih 100 meter dari The Hub. Klien saya lari dari median jalan, lalu dikejar dan akhirnya dianiaya di tengah jalan, depan restoran ini The Hub,” jelas Joni Lay.
Dalam tayangan pada layar berukuran jumbo di kantor restoran tersebut, beberapa menit kemudian datang sejumlah petugas kepolisian berpakaian dinas.
Situasi kemudian ramai ketika tak berselang lama datang sejumlah petugas mengenakan pakaian dinas mengendarai motor, hingga datang ayah MR menggunakan mobil APV dan membawa anaknya ke RS. Sedangkan sepeda motor milik MR dititip di parkiran The Hub.
“Sejumlah anggota (polisi) termasuk terlapor membantu menggendong MR ke atas mobil,” papar Joni yang mantan Kasubdit II dan Kasubdit III di Direktorat Narkoba Polda Bali ini.