TAHANAN Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem bernama I Wayan Carma menganiaya tahanan lainnya bernama Ajral.
Penganiayaan itu terjadi di kamar tahanan Nomor 2 Blok C Wisma pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat (1/10) lalu, sekitar pukul 23.55.
Terkait penganiayaan yang melibatkan tahanan itu, Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan hasil pemeriksaan, I Wayan Carma mengaku nekat menganiaya rekan satu selnya karena dirinya telah diguna-guna oleh korban, Ajral.
“I Wayan Carma mengaku marah terhadap tahanan atas nama Ajral karena menganggap dimantrai atau diguna-guna oleh tahanan bernama Ajral. Sehingga pelaku tidak bisa tidur selama 3 hari,” kata Jamaruli,Minggu (3/10).
Belakangan diketahui, pelaku I Wayan Carma diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Pelaku mengalami gangguan jiwa yang mengakibatkan tahanan atas
nama Ajral mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala,” tambah Jamaruli.