28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Terkuak! Wilhemina Beli Uang Palsu Rp3 Juta Seharga Rp350 Ribu Via OL

DENPASAR – Dari mana asal uang palsu yang diedarkan Wilhelmina Tanggela, 33, akhirnya terungkap. Dari penyelidikan polisi, ternyata wanita kelahiran Tana Kombuka, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, itu mendapatkan jutaan uang palsu secara online.

 

Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Selsa (02/11)

Kata Kombespol Jansen, setelah diamankan di di Pasar Pulau Bungin, Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00, petugas langsung dalami keterangannya demi mengungkap siapa jaringan dan pembuat upal.

 

“Hasil pengembangan, ternyata dia beli secara online. Pun penerimaan uang di alamatnya,” beber Kapolresta.

Wilhelmina Tanggela memiliki upal sebanyak Rp3 juta pecahan Rp100.000 dan ada juga pecahan Rp 50.000. Dia membeli secara online dengan harga Rp 350 ribu.

Baca Juga:  Selain 10 Tahun Bui, Tersangka Juga Didenda Rp 10 Miliar

 

“Upal yang sudah diedar Rp250.000 di TKP. Dia membelanjakan kebutuhan dapur,” jelasnya.

 

Dijelaskan, pelaku masih menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar dan  pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar.

Polisi amankan uang cash diduga Palsu Rp 1.400.000, pecahan Rp 100.000 sebanyak 14 lembar. Uang tunai diduga palsu Rp 3.750.000, pecahan 50.000 sebanyak 75 lembar. Juga uang asli pecahan 20.000. Uang ini uang hasil dari  penukaran uang palsu pecahan Rp 50.000. Hp infinix warba biru.

Polisi juga menyita 2 buah dompet hitam yang digunakan untuk menyimpan uang diduga palsu dan dompet werah merah di gunakan berbelanja di TKP.

Baca Juga:  Giliran Geng Sambo, Hendra Kurniawan, Pecatan Mantan Brigjen Diganjar 3 Tahun Bui

 

Kini, pihak Kepolisian sementata dalami keterangan Wilhelmina Tanggela asal NTT demi mengungkap asal usul BB.

 

“Pengakuannya baru pertama kali. Ya via online. Kimi terus dalami,” sebutnya.


Wilhemina terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 2 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Wilhemina ditangkap saat beraksi di Pasar Pemogan, Jalan Pulau Bungin, Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00.

Informasi yang dihimpun radarbali.id, masalah ini terungkap setelah para pedagang di pasar resah dengan beredarnya uang palsu di lingkungan pasar tempat mereka berjualan, sejak pekan lalu.



DENPASAR – Dari mana asal uang palsu yang diedarkan Wilhelmina Tanggela, 33, akhirnya terungkap. Dari penyelidikan polisi, ternyata wanita kelahiran Tana Kombuka, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, itu mendapatkan jutaan uang palsu secara online.

 

Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Selsa (02/11)

Kata Kombespol Jansen, setelah diamankan di di Pasar Pulau Bungin, Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00, petugas langsung dalami keterangannya demi mengungkap siapa jaringan dan pembuat upal.

 

“Hasil pengembangan, ternyata dia beli secara online. Pun penerimaan uang di alamatnya,” beber Kapolresta.

Wilhelmina Tanggela memiliki upal sebanyak Rp3 juta pecahan Rp100.000 dan ada juga pecahan Rp 50.000. Dia membeli secara online dengan harga Rp 350 ribu.

Baca Juga:  Wilhemina Edarkan Uang Palsu dengan Sasaran Pedagang Pasar dan Warung

 

“Upal yang sudah diedar Rp250.000 di TKP. Dia membelanjakan kebutuhan dapur,” jelasnya.

 

Dijelaskan, pelaku masih menyimpan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar dan  pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar.

Polisi amankan uang cash diduga Palsu Rp 1.400.000, pecahan Rp 100.000 sebanyak 14 lembar. Uang tunai diduga palsu Rp 3.750.000, pecahan 50.000 sebanyak 75 lembar. Juga uang asli pecahan 20.000. Uang ini uang hasil dari  penukaran uang palsu pecahan Rp 50.000. Hp infinix warba biru.

Polisi juga menyita 2 buah dompet hitam yang digunakan untuk menyimpan uang diduga palsu dan dompet werah merah di gunakan berbelanja di TKP.

Baca Juga:  Curi Uang & Perhiasan di Warung Warga Marga, Pria Sumba Diciduk Polisi

 

Kini, pihak Kepolisian sementata dalami keterangan Wilhelmina Tanggela asal NTT demi mengungkap asal usul BB.

 

“Pengakuannya baru pertama kali. Ya via online. Kimi terus dalami,” sebutnya.


Wilhemina terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 2 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Wilhemina ditangkap saat beraksi di Pasar Pemogan, Jalan Pulau Bungin, Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00.

Informasi yang dihimpun radarbali.id, masalah ini terungkap setelah para pedagang di pasar resah dengan beredarnya uang palsu di lingkungan pasar tempat mereka berjualan, sejak pekan lalu.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru