DENPASAR– Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyatakan telah memberikan sanksi tegas pada seorang napi berinisial AD yang melakukan penipuan dan berhasil meraup miliaran rupiah.
Diketahui AD adalah napi kasus narkoba yang melakukan penipuan jual beli handphone (HP) online mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.
Keuntungan yang diraup AD jumlahnya diduga mencapai miliaran rupiah. Sementara nominal yang bisa dibuktikan polisi baru Rp 360 juta. “AD kami berikan sanksi disiplin berupa strap sel (sel tikus) selama enam hari. Sanksi bisa kami perpanjang enam hari kemudian,” ujar Fikri kepada Jawa Pos Radar Bali, Selasa kemarin (2/11).
Selain sanksi disiplin, AD juga diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan hak. “Hak remisi, asimilasi, dan hak lainnya kami cabut selama tahun berjalan. Jadi, dia tidak berhak menerima remisi dan asimiliasi pada tahun berjalan,” imbuh Fikri.
Aksi penipuan AD terbongkar setelah salah satu korban pada 11 Juli 2021. Saat itu para korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang.
Aksinya AD terbongkar oleh Polres Jakarta Timur.