DENPASAR – Tak mau lama-lama berada di dalam bui sebagai tahanan kejaksaan di Jakarta, I Gde Aryastina atau biasa panggil JRX meminta kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh I Wayan “Gendo” Suardana saat dikonfirmasi mengenai penangguhan penahanan yang diajukan pada Kamis (2/12/2021).
“Kami kuasa Hukum JRX,saya (I Wayan Gendo Suardana) dan Advokat M Pilipus Tarigan, SH. MH mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Gendo.
Dalam pengajuan penahanan tersebut, ada 3 surat yang pihaknya sampaikan. Pertama, surat dari I Wayan Arjono (ayah JRX), kedua Nora (istri JRX) dan ketiga dari Penasehat Hukum JRX.
Seluruh surat itu pada intinya mohon agar pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan / pengalihan penahanan dengan alasan bahwa JRX tulang punggung keluarga. Selain itu, JRX aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemi dan JRX juga seorang duta BNN sehingga jika ditahan akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi.
Pun JRX selama ini juga kooperatif, bukti-bukti sudah ditangan kejaksaan serta JRX tidak mungkin melarikan diri. Oleh karenanya, secara subyektif penahanannya diharapkan oleh kuasa hukum JRX dapat ditangguhkan.
“Surat kami diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta pusat dan surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung RI. Harapan kami agar kejaksaan dapat memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupun kuasa hukum,” pungkas Gendo.