DENPASAR- Menyangkut proses hokum yang membelit I Gede Aryastina alias Jerinx, Kepala BNNP Brigjen Pol Gde Sugianyar ikut angkat bicara, Kamis (2/12).
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan bahwa, sampai saat ini JRX dan Nora masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali.
Untuk diketahui, pelapor Adam Deni Gearka selalu menyinggung masalah tersebut melalui akun media sosial instagramnya @adamdenigrk, sambil menyentil BNNP Bali. “Halo @infobnn.provinsi.bali waktu itu saya sudah mengingatkan perihal ini. Apakah status duta anti narkoba berlaku untuk seseorang yang menyandang status tersangka?,” tulis AdamDeni.
Dia juga menjelaskan, kemungkinan besar akan divonis hukuman penjara? “Sayang sekali saran saya tidak digubris, ya semoga gak malu aja lah ya hehehehe,” tulisnya dalam sebuah unggahan pada Selasa (30/11).
Begitupun setelah JRX resmi ditahan, penggiat media sosial itu kembali menanyakan hal yang sama kepada akun resmi BNNP Bali, @infobnn.provinsi.bali pada Rabu (1/12).
BNNP Bali pun angkat bicara, menanggapi atau merespon dengan memberikan keterangan persnya.
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra menerangkan, selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali dalam mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi.
Tindakan itu, sesuai program BNN mengedukasi masyarakat. Lebih lanjut dikatakan, hal ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009.
“Sampai saat ini JRX dan Nora masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali,” tegas mantan Kabidhumas Polda Bali itu sembari meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Jerinx saat ini dan berharap kasus tersebut secepatnya selesai serta mendapatkan keputusan yang terbaik.
“Jika pada akhirnya tetap ditahan, JRX masih bisa menjadi duta dengan melakukan upaya soft dan smart power, yakni menyampaikan edukasi bahaya narkoba dari dalam Rutan atau Lapas,” tandas Jendral Bintang Satu di pundak itu.
Jrx bisa mengedukasi penghuni di dalam penjara, apalagi lapas atau rutan di Indonesia saat ini lebih dari 50 persen adalah tahanan kasus narkoba.
“Bisa juga mencerahkan masyarakat di luar, seperti yang dia lakukan saat masa tahanan sebelumnya di Lapas Kerobokan, dia bisa merilis singel,” kata mantan Dir Lantas Polda NTT ini.