DENPASAR – Pihak kuasa hukum dari I Gde Aryastina atau dikenal dengan panggilan JRX kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat (3/12/2021).
Kedatangan kali ini untuk mengajukan surat permohonan salinan berkas perkara. Surat diterima oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat dan segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Surat permohonan dibawa langsung oleh kuasa hukumnya, yakni I Wayan “Gendo” Suardana dan Pilipus Tarigan S.H., M.H., dan surat pun diterima oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat.
“Tindakan ini dilakukan agar kami Penasihat Hukum dapat segera melakukan persiapan pembelaan maksimal untuk klien kami: JRX. Dari sini kami akan dapat mempelajari dan mengurai secara lengkap terkait tuduhan terhadap JRX,” ujar Gendo.
Pengajuan surat permohonan ini merupakan upaya lain yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum JRX. Sehari sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sudah mengajukan penangguhan terhadap JRX.
“Setelah saya balik ke Bali, permohonan pengajuan salinan berkas perkara akan dikawal dan ditindaklanjuti oleh Penasihat hukum JRX; Pilipus Tarigan yang berdomisili di Jakarta,” pungkas Gendo.