30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Polisi Gelar Rekonstruksi, Kicen Kekeh Tak Membunuh Kadek Sepi

AMLAPURA- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap I Kadek Sepi pada 21 September di rumahnya sendiri di Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang memasuki babak baru.

 

Satuan Reskrim Polres Karangasem menggelar rekonstruksi peristiwa pemukulan I Kadek Sepi terhadap ayah kandungnya I Nengah Kicen, pada Jumat (3/12).

 

Rekonstruksi digelar di Aula Kanya Badra Paramartha Mapolres Karangasem. 

 

Dengan disaksikan Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna didampingi Kasar Reskrim AKP Aris Setyanto, rekonstruksi menghadirkan tersangka utama, I Nengah Kicen yang juga didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Lanus Artawan. 

 

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto mengungkapkan, proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kejadian dengan mengacu keterangan saksi-saksi di lapangan serta petunjuk dan bukti-bukti.

Baca Juga:  Duh, Saber Belum Tangani Pungli Kipem Karena Belum Ada Aturan

 

“Jadi untuk melengkapi dan memperjelas peristiwa KDRT yang dikakukan tersangka kepada korban,” tuturnya ditemui awak media usai rekonstruksi.

 

Total ada 42 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. Hanya ada beberapa reka adegan yang tidak mau dilakukan oleh Tersangka I Nengah Kicen.

 

Karena ia masih kekeh tidak pernah melakukan KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Adegan rekonstruksi hanya diperankan sampai adegan ke delapan.

 



AMLAPURA- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap I Kadek Sepi pada 21 September di rumahnya sendiri di Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang memasuki babak baru.

 

Satuan Reskrim Polres Karangasem menggelar rekonstruksi peristiwa pemukulan I Kadek Sepi terhadap ayah kandungnya I Nengah Kicen, pada Jumat (3/12).

 

Rekonstruksi digelar di Aula Kanya Badra Paramartha Mapolres Karangasem. 

 

Dengan disaksikan Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna didampingi Kasar Reskrim AKP Aris Setyanto, rekonstruksi menghadirkan tersangka utama, I Nengah Kicen yang juga didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Lanus Artawan. 

 

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto mengungkapkan, proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kejadian dengan mengacu keterangan saksi-saksi di lapangan serta petunjuk dan bukti-bukti.

Baca Juga:  Polisikan Caleg Gagal ke Polda, Ini Ungkapan Ketua DPRD Adi Wiryatama

 

“Jadi untuk melengkapi dan memperjelas peristiwa KDRT yang dikakukan tersangka kepada korban,” tuturnya ditemui awak media usai rekonstruksi.

 

Total ada 42 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. Hanya ada beberapa reka adegan yang tidak mau dilakukan oleh Tersangka I Nengah Kicen.

 

Karena ia masih kekeh tidak pernah melakukan KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Adegan rekonstruksi hanya diperankan sampai adegan ke delapan.

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru