26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

Terbukti Korupsi Bedah Rumah, Perbekel Divonis 6 Tahun Penjara

DENPASAR- Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, 38, dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana bedah rumah milik warga Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. 

 

Sumber dana bedah rumah tersebut berasal dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan Pasrisak dan tiga terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar. 

 

Pasrisak yang sebelumnya menjabat perbekel atau kepala desa ini pun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin sidang daring dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (2/12).

 

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Pasrisak bisa dikatakan beruntung dengan putusan hakim ini. Pasalnya, sebelumnya dia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU Kejari Karangasem.

 

Beruntungnya lagi, hakim tidak membebankan uang pengganti terhadap terdakwa Pasrisak. Padahal, sebelumnya Pasrisak membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun. 

Baca Juga:  Korupsi KUR, Marketing Bank BUMN di Denpasar Dituntut 50 Bulan

 

Walhasil, putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya I Putu Gede Bimantara, I Ketut Bakuh dkk, langsung menyatakan menerima. “Yang Mulia, kami menerima,” ujar terdakwa.

 

Sementara itu, tim JPU Kejari Karangasem masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

 

Di sisi lain, dalam sidang lainnya, tiga terdakwa I Gede Tangun, 36, I Ketut Putrayasa, 38, dan I Gede Sujana, 38, mendapat hukuman dua tahun lebih ringan dari Pasrisak. 

 

Hakim menghukum mereka dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda Rp50 juta. Jika tidak bisa membayar diganti empat bulan penjara. “Yang Mulia, kami menerima,” ujar terdakwa bergantian. 

 

Nasib baik dialami terdakwa lainnya yang juga Kaur Keuangan, I Gede Sukadana. Pria 29 tahun yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh JPU itu dinyatakan tidak terbukti terlibat atau turut serta mengorupsi uang bedah rumah.

 

Dari balik layar monitor, Sukadana langsung menyambut gembira putusan bebas dari majelis hakim. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya menerima putusan ini,” kata Sukadana. Jika Sukadana menerima, maka JPU menyatakan pikir-pikir. 

Baca Juga:  Kejari Tabanan: Proses Hukum Korupsi di LPD Sunantaya Jalan Terus

 

Penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar. Nilai bantuan bedah per rumah sebesar Rp50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa. 

 

Namun, setelah menyosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Pasrisak meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan. 

 

Masalah muncul ketika terdakwa mengganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan bupati yang sudah diterbitkan. Terdakwa juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan.

 

Sebaliknya, terdakwa menggunakan RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan.



DENPASAR- Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, 38, dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana bedah rumah milik warga Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. 

 

Sumber dana bedah rumah tersebut berasal dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan Pasrisak dan tiga terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar. 

 

Pasrisak yang sebelumnya menjabat perbekel atau kepala desa ini pun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin sidang daring dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (2/12).

 

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Pasrisak bisa dikatakan beruntung dengan putusan hakim ini. Pasalnya, sebelumnya dia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU Kejari Karangasem.

 

Beruntungnya lagi, hakim tidak membebankan uang pengganti terhadap terdakwa Pasrisak. Padahal, sebelumnya Pasrisak membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun. 

Baca Juga:  Jaksa Izinkan Pengurus Mencicil Uang Reward LPD Anturan

 

Walhasil, putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya I Putu Gede Bimantara, I Ketut Bakuh dkk, langsung menyatakan menerima. “Yang Mulia, kami menerima,” ujar terdakwa.

 

Sementara itu, tim JPU Kejari Karangasem masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

 

Di sisi lain, dalam sidang lainnya, tiga terdakwa I Gede Tangun, 36, I Ketut Putrayasa, 38, dan I Gede Sujana, 38, mendapat hukuman dua tahun lebih ringan dari Pasrisak. 

 

Hakim menghukum mereka dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda Rp50 juta. Jika tidak bisa membayar diganti empat bulan penjara. “Yang Mulia, kami menerima,” ujar terdakwa bergantian. 

 

Nasib baik dialami terdakwa lainnya yang juga Kaur Keuangan, I Gede Sukadana. Pria 29 tahun yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh JPU itu dinyatakan tidak terbukti terlibat atau turut serta mengorupsi uang bedah rumah.

 

Dari balik layar monitor, Sukadana langsung menyambut gembira putusan bebas dari majelis hakim. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya menerima putusan ini,” kata Sukadana. Jika Sukadana menerima, maka JPU menyatakan pikir-pikir. 

Baca Juga:  Lagi, Pesta Sabu Saat Wabah Corona, Dua Warga Anturan Ditangkap

 

Penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar. Nilai bantuan bedah per rumah sebesar Rp50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa. 

 

Namun, setelah menyosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Pasrisak meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan. 

 

Masalah muncul ketika terdakwa mengganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan bupati yang sudah diterbitkan. Terdakwa juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan.

 

Sebaliknya, terdakwa menggunakan RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru