DENPASAR -Bidang Propam Polda Bali saat ini sedang mendalami keterangan orang tua tersangka jambret wisatawan asing di Kuta, I Ketut Ramayana alias Dolar, 21.
Sekadar diketahui, I Ketut Ramayana alias Dolar, 21, yang juga residivis ini meringis kesakitan setelah kaki kirinya dihadiahi timah panas. Orang tua tersanhgka yang tak terima kemudian mengadukan tiga orang Anggota Buru Serga (Buser) Polsek Kuta ke Bidang Propam Polda Bali. “Ya, kami telah menerima laporan dari keluarga tersangka jambret bernama Dolar. Beberapa anggota Buser Polsek Kuta langsung dipanggil dan jalani pemeriksaan maraton,” kata sumber petugas di Mapolda Bali, Sabtu (3/12).
Dikatakan, terkait nama-nama para anggota itu, sumber petugas sendiri tidak mengetahui. Pun dikatakan, hasil pemeriksaan diduga anggota-anggota itu menyalahi aturan dalam penangkapan terduga pelaku jambret. “Setahu saya, setelah menerima laporan, mereka diperiksa maraton,” timpal sumber ini sembari mengaku diduga mereka melakukan kesalahan dalam proses penangkapan ataupun penembakan. Pun belum diketahui secara pasti.
Terkait dengan masalah ini, Kepala Bidah Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan  laporan masyatakat diduga terkait adanya anggota melakukan kesalahan dalam melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka jambret. “Benar, dan sudah ditangani Bid Propam. Saya tanyakan dulu perkembangan pemeriksaan,” kata Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (3/12).
Seperti berita sebelumnya, kepada Jawa Pos Radar Bali, ibu rumah tangga bernama Ni Ketut Nuriada, 42, menyatakan bahwa Dolar menikah dengan anak semata wayangnya Ni Luh Ekawati, 23. Menantunya itu diamankan tanpa perlawanan di kosan Jalan Kusuma Bangsa I, Bung Tomo, Denpasar Utara, Minggu (27/11) sekitar pukul 17. 00.
Saat ditangkap, para anggota ini tidak mengantongi surat tugas penangkapan, penggeledahan dan membawa Dolar ke Kantor Polisi. Bahkan, salah satu dari polisi-polisi ini sempat melempar wajah Ni Ketut Nuriada menggunakan masker bekas dipakai. Yang bersangkutan ditangkap dalam kondisi sehat. Namun belekangan wajahnya bonyok. Bahkan betis kaki kiri terdapat luka tembakan yang sementara dililit dengan kain putih.
Terpisah, Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, penangkapan terhadap I Ketut Ramayana alias Dolar ini berdasarkan laporan dari dua wisatawan asing Kontham Bhasker Reddy, 44. Kepada penyidik, dua turis asal India ini mengaku kejadian berlangsung ketika sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Nakula di depan ST Suit Hotel (Jenja), Legian Kuta, Badung Rabu 19 Otober 2022 sekitar pukul 21.00. Tiba-tiba datang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor, memepet lalu menawar gojek.
Setelah ditolak, dia langsung menarik paksa kalung emas milik Reddy dan bergegas dibawa kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000. Hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di kosannya di Jalan Bung Tomo. Dia mengaku, kalung di jual ke Koko Darwin tempat menjual kalung dan HP. Saat dilakuakn pengembangan, dia tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki kiri.
Selanjutnya tersangka dibawa berobat ke RS Trijata kemudian dirapatkan ke mako Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. Kalung korban dijual tersangka seharga Rp 10.200.000. Dan uanganya sudah dipergunakan untuk biaya persembahyangan di kampungnya, Karangasem. Selain itu, juga dipakai beli susu anaknya, dan biaya hidup, main judi online dan membayar utang ke mertua perempuanya sebesar Rp 500.000 Â dan juga dipakai menservis motor vespa miliknya sebesar Rp 515. 766 (motor disita).
Tersangka juga mengaku melakukan jambet HP sebanyak 3x milik orang asing di sepanjang Jalan Sunset Rood Kuta, Badung. Selain itu jambret tas 1x di daerah batu bolong Kuta Utara, Badung. Dolar merupakan seorang residivis jambret dan telah divonis 1 tahun menjalani hukuman di LP Kerobokan. Dia dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Dan atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan acaman hukuman 12 tahun. (dre)