DENPASAR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa hari ini di Kantor BPKP Bali di Renon, Denpasar pada Jumat (4/2/2022).
Namun dari 14 saksi yang dipanggil hari ini, ada satu saksi yang tidak bisa hadir. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada radarbali.id pada Jumat malam (4/2/2022).
“Ada satu saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulanh. Saksi yang tidak hadir itu Nyoman Ely Krisnawati. Dia merupakan Direktris CV. Kerang Mutiara Utama,” ujar Ali Fikri.
Sedangkan saksi lainnya dikatakan hadir dan dalamami peranannya masing-masing dalam kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Sejumlah saksi itu diantaranya I Made Yudiana (mantan Kadis PU), I Made Meliani (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2017-2019), I Made Puniarta ( Direktur PT Dayu), I Made Sujana Erawan (Mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem).
Selanjutnya ada Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan), I Ketut Suwita (Ajudan Bupati), Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kab. Tabanan).
I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Tabanan tahun 2016-2017), I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017), I Putu Eka Putra Cahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 / Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014).
Lanjutnya, ada Dewa Ayu Budiarti (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip), Ni Made Maharini (Direktris CV. Panugrah), dan I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti).
Sebelumnya diberitakan bahwa terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.
Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.