SENGKETA perdata dengan objek Kantor Perbekel Penglatan, Kecamatan Buleleng akhirnya tuntas.
Pihak desa akhirnya menghadiri eksekusi sukarela yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Eksekusi dilakukan setelah pihak desa dinyatakan kalah sejak pengadilan tingkat pertama, hingga tingkat peninjauan kembali. Saat penyerahan, ada suasana haru terjadi. Seperti apa?
EKA PRASETYA, Singaraja
RAUT sedih bercampur haru terpancar dari wajah Perbekel Penglatan Nyoman Budarsa. Selaku perbekel Penglatan, ia secara sukarela menyerahkan kunci gedung kantor pada Ketua PN Singaraja, Putu Gde Hariadi.
Saat menyerahkan kunci, Budarsa terlihat terisak. Berusaha menahan tangis. Namun air matanya tetap menetes dan tak mampu dibendung usai menyerahkan kunci kantor.
Setelah menerima kunci dari Perbekel Penglatan, Ketua PN Putu Gde Hariadi, menyerahkan kunci tersebut pada ahli waris Nengah Koyan.
Kunci itu diterima oleh I Nyoman Supama dan I Ketut Sanggra. Sementara seorang ahli waris lainnya, Ketut Budantia tidak hadir karena dalam kondisi sakit.
Usai eksekusi tersebut, Perbekel Budarsa mengaku gedung kantor telah dikosongkan sejak awal Januari lalu.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan pra eksekusi yang telah dijalani. Saat ini kegiatan pelayanan publik dilakukan di kantor sementara. Tepatnya di aula Pasar Desa Penglatan.
Ia mengaku tak bisa menahan kesedihan dalam eksekusi itu. “Rasa sedih pasti ada. Sebab gedung itu bukan hasil karya kami. Tapi pendahulu kami. Apapun putusan pengadilan wajib kami hormati,” katanya.
Menurutnya pihak desa tengah berusaha melakukan pengadaan tanah untuk gedung baru. Pihaknya telah mendapatkan lahan seluas 6 are di wilayah Banjar Dinas Kajanan.
Rencananya proses pengadaan lahan akan dimulai pada Maret mendatang. Setelah desa mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Buleleng.
Sementara itu ahli waris Nengah Koyan, I Nyoman Supama, mengaku lega permasalahan itu tuntas.
“Ini sudah kami lalui sejak 2016 hingga hari ini. Kami belum ada rencana akan menggunakan untuk apa. Yang penting semuanya sudah tuntas,” katanya.
Di sisi lain, Ketua PN Singaraja Putu Gde Hariadi mengapresiasi jalannya eksekusi tersebut. “Ini merupakan kemenangan hukum. Tidak ada yang lain.
Kami apresiasi para pihak, baik pemohon dan termohon, sepakat dengan eksekusi yang dijalankan secara sukarela. Ini adalah eksekusi sukarela kedua, yang pernah saya hadiri,” ujarnya. (*)