DENPASAR,radarbali.id – Penindakan peredaran gelap narkoba seperti lomba lari. Meski polisi sudah banyak menangkap, namun peredaran gelap kian masif. Polresta Denpasar tidak pandang bulu dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini 2000 butir pil koplo jenis yarindo gagal beredar karena dapat diamankan dari tangan pemain baru, Yogi Birnanda, 21. Barang bukti sebanyak ini diamankan di kosannya, Kos II B, Nomor 4, Pemogan, Densel Rabu (1/2) sekitar pukul 11.00.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber mengatakan, penangkapan terhadap pemuda asal Bayuwangi, Jatim berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa di kosan tersebut kerap dilakukan transaksi benda diduga obat-obatan terlarang. Setelah itu dilakukan pengintaian oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Seminggu lamanya dijadikan Target Operasi, akhirnya dilakukan penggerebekan, setelah yang bersangkutan hendak keluar dari kos. Tim langsung melakukan penangkapan Rabu siang itu juga. Dari tangannya diamankan beberapa pil jenis yerindo yang hendak akan ditempel.
Lalu dilakukan penggeledahan, sehingga diamankan ribuan butir obat-obatan terlarang. Selain BB, pihaknya mengamankan HPnya untuk mencaritahui asal usul BB, dan siapa pengendalinya. Pemuda ini bersama BB diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka ini termasuk pemain baru dalam dunia peredaran obat-obatan terlarang,” terang sumber petugas, Sabtu kemarin (4/2). Hasil pengembangan sementara, Birnanda mengaku belum pernah bertemu dengan pemilik pil tersebut. Barang bukti dikirim dari luar Bali, lalu diambilnya via tempal, mengikuti perintah seorang pria yang diperintahkan via telepon.
Sekali tempal diberikan upah Rp 50 ribu. Pemuda ini terancam hukuman Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang mana, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya. Terkait dengan ini Kepala Seksi Hubungan Masyarakat ( Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku akan mengecek laporannya. “Maaf saya tidak bisa berkomentar karena belum dapat rilis dari Satuan Narkoba,” tutup juru bicara Polres Badung. (dre/rid)