25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

TERUNGKAP! Tersangka Diduga Salurkan Kredit Fiktif Dari Sejak 2014

USAI ditetapkan tersangka, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng Gede Sukaraga langsung ditahan.

Pria berusia 49 tahun ditahan atas dugaan menyalurkan kredit fiktif untuk kepentingan pribadinya.

Lalu bagaimana kasus yang membelit Sukaraga ini terjadi?

 

EKA PRASETYA, Singaraja

Ibarat pepatah, serapat rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga baunya. Demikian halnya dengan kasus yang tengah memjerat Ketua BUMDes  Sadu Amertha Desa Tirtasari, Gede Sukaraga.

Meski BUMDes yang ia pimpinnya terlihat tampak seperti sehat-sehat saja, namun siapa sangka, jika badan usaha yang dibentuk lewat program Gerbang Sadu Mandara (GSM) Pemprov Bali) malah ia salahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Polisi Cium Jejak Jero Jangol Berkat Si Cantik, Kekasih Tersangka

KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (4/3) menjelaskan, pada tahun 2013 lalu, Pemprov Bali mengucurkan dana sebesar Rp 1, 02 miliar kepada Desa Tirtasari untuk pengembangan ekonomi desa.

Dari dana tersebut, sebanyak Rp 800 juta digunakan untuk modal awal usaha simpan pinjam. Kemudian sebesar Rp 200 juta dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perkantoran, dan Rp 20 juta sisanya digunakan untuk operasional awal BUMDes.

Namun ternyata, dari hasil penyelidikan, mulai tahun 2014 hingga tahun 2017, tersangka Sukaraga diduga menyalurkan kredit fiktif.

“Modusnya tersangka itu menggunakan nama orang lain sebagai nasabah kredit di BUMDes. Tapi uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Suseno.

Baca Juga:  Bakar Kelamin Pelaku Jambret, Keluarga Korban Propamkan Polres Gianyar

Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, polisi menyebut, bahwa tersangka telah menyerahkan uang senilai Rp 67.928.000.

Sementara hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 87.634.354.

“Proses penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan sejak tahun 2020 lalu. Karena ini kasus tipikor, maka kami berhati-hati melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tersangka sudah kami tahan sejak Senin (1 Maret 2021). Dalam waktu dekat akan kami lakukan pelimpahan tahap II pada jaksa penuntut umum,” tukas AKP Suseno.



USAI ditetapkan tersangka, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng Gede Sukaraga langsung ditahan.

Pria berusia 49 tahun ditahan atas dugaan menyalurkan kredit fiktif untuk kepentingan pribadinya.

Lalu bagaimana kasus yang membelit Sukaraga ini terjadi?

 

EKA PRASETYA, Singaraja

Ibarat pepatah, serapat rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga baunya. Demikian halnya dengan kasus yang tengah memjerat Ketua BUMDes  Sadu Amertha Desa Tirtasari, Gede Sukaraga.

Meski BUMDes yang ia pimpinnya terlihat tampak seperti sehat-sehat saja, namun siapa sangka, jika badan usaha yang dibentuk lewat program Gerbang Sadu Mandara (GSM) Pemprov Bali) malah ia salahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Menakutkan! Kasus Pemerkosaan Anak Muncul Lagi di Buleleng, Duh, Disini Digarap

KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (4/3) menjelaskan, pada tahun 2013 lalu, Pemprov Bali mengucurkan dana sebesar Rp 1, 02 miliar kepada Desa Tirtasari untuk pengembangan ekonomi desa.

Dari dana tersebut, sebanyak Rp 800 juta digunakan untuk modal awal usaha simpan pinjam. Kemudian sebesar Rp 200 juta dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perkantoran, dan Rp 20 juta sisanya digunakan untuk operasional awal BUMDes.

Namun ternyata, dari hasil penyelidikan, mulai tahun 2014 hingga tahun 2017, tersangka Sukaraga diduga menyalurkan kredit fiktif.

“Modusnya tersangka itu menggunakan nama orang lain sebagai nasabah kredit di BUMDes. Tapi uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Suseno.

Baca Juga:  Cegah Banjir di Simpang Penimbangan, Dinas PU Usulkan Pintu Air

Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, polisi menyebut, bahwa tersangka telah menyerahkan uang senilai Rp 67.928.000.

Sementara hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 87.634.354.

“Proses penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan sejak tahun 2020 lalu. Karena ini kasus tipikor, maka kami berhati-hati melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tersangka sudah kami tahan sejak Senin (1 Maret 2021). Dalam waktu dekat akan kami lakukan pelimpahan tahap II pada jaksa penuntut umum,” tukas AKP Suseno.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru