DENPASAR,radarbali.id – Sebanyak 16 orang terpidana tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, dipindahkan. Para calon terdakwa alias belum sidang ini diangkut dari Polresta Denpasar dibawa ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat 3 Maret sekitar pukul 09.00. Yang dilakukan ini guna melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) I Putu Eka Suyatha mengatakan, yang dilakukan ini demi melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. “Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan,” timpalnya, Rabu (14/2).
Para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 16 Orang Terpidana tersebut, segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. “Ke 16 Orang Terpidana tersebut telah dipindahkan dengan pengawalan ketat,” tutupnya. (dre/rid)