GIANYAR,radarbali.id-Sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Gianyar, kembali digelar pada Rabu (3/3). Dalam sidang itu 7 terdakwa divonis penjara selama 8 bulan.
Hal itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. 7 terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ada apun yang menjadi pertimbangan yaitu Hal yang memberatkan tuntutan 7 terdakwa ialah perbuatan para terdakwa meresahkan Umat Hindu, Adat, Tradisi dan Budaya di Bali.
Para terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana serta Penasihat Hukum para Terdakwa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujar Hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery.
Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan Penasihat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. (mar/rid)