BADUNG – Pria bernama Rudi Hariyanto asal Jember, Jawa Timur ditangkap Polsek Abiansemal, Badung. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap karena mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik seorang anak kos bernama Ida Ayu Putu Diah Puspita.
Kasubag Jumas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, kejadian itu terjadi pada Jumat (25/6/2021) lalu di kosan korban di Bajar Delod Pasar, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung.
Saat itu sekitar pukul 20.00 WITA, korban sedang menyapu kamar kosnya. Dia melihat kamarnya banyak debu yang terjatuh dari plafon.
“Korban menyapu kamar dan bersih-bersih dan pada saat menyapu korban melihat banyak ada debu selanjutnya korban melihat ke atas plafon ada bekas kaki kotor, dan bekas telapak tangan. Selanjutnya korban mengecek barang miliknya berupa 1 buah cincin, 1 buah kalung, dan 1 lembar uang pecahan Rp75.000 yang sebelumnya di taruh di atas meja kamar korban sudah hilang,” terang Oka Bawa, Minggu (4/7/2021).
Mendapati hal itu, korban lalu memberi tahu kakaknya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Abiansemal, Badung. Dari laporan itu, kepolisian Polsek Abiansemal, Badung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi mencurigai Rudi Hariyanto sebagai pelakunya. Lalu Sabtu (26/6/2021), pelaku akhirnya ditangkap di Pasar Malam Desa Blahkiuh di Jalan Raya Blahkiuh, Abiansemal, Badung.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk ke kamar kos korban cara melalui plafon. Pelaku mengaku nekat melakukannya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tandas Oka.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengankan barang bukti berupa cincin dan kalung emas, juga uang pecahan Rp75 ribu sebanyak satu lembar.