28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Polres Badung Segera Rilis Kasus Zainal Tayeb

MANGUPURA-Usai diperiksa dan ditahan, dalam waktu dekat, Polres Badung akan segera merilis perkara yang menjerat pengusaha ternama asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Zaenal Tayeb.

Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Jumat (3/9) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Iptu Ketut Sudana menyatakan jika usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hingga kini, penyidik masih memintai keterangan Zainal Tayeb.

Hanya saja, terkait poin pertanyaan penyidik, Iptu Sudana enggan merinci karena masuk dalam  poin penyidikan.

 “Sabar, berdasarkan petunjuk dari bapak Kapolres, Senin depan kami rilis kasusnya,” timpalnya singkat.

Sementara itu, pasca penahana Zaenal Tayeb, hingga kemarin, pengacara Zaenal, Mila Tayeb masih memilih enggan berkomentar banyak.

Baca Juga:  Jual Dua ABG Kinyis-kinyis, Jaksa Denpasar Tuntut Germo MiChat 7 Tahun

 Didinggung mengenai apakah ada upaya penangguhan penahanan? Mila tak menjawab.

“Saya belum mau komentar. Karena sekarang saya mau tenangkan diri dulu,” jawab Mila singkat.

Seperti diketahui, atas perkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik jual beli aset tanah di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, penyidik akhirnya menahan Zaenal Tayeb.

Penahanan mantan promotor tinju internasional dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2021 lalu, ini setelah Tersangka Zaenal Tayeb sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.

Setelah menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sekitar pukul 19.00 WITA, pemilik sejumlah hotel, vila, usaha kuliner, dan taman burung ini langsung ditahan di ruang tahanan lantai 2 Mako Polres Badung.

Baca Juga:  Duh Gusti… Mabuk Berat, Anak Anggota Polri Bunuh Adik Kandung


MANGUPURA-Usai diperiksa dan ditahan, dalam waktu dekat, Polres Badung akan segera merilis perkara yang menjerat pengusaha ternama asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Zaenal Tayeb.

Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Jumat (3/9) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Iptu Ketut Sudana menyatakan jika usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hingga kini, penyidik masih memintai keterangan Zainal Tayeb.

Hanya saja, terkait poin pertanyaan penyidik, Iptu Sudana enggan merinci karena masuk dalam  poin penyidikan.

 “Sabar, berdasarkan petunjuk dari bapak Kapolres, Senin depan kami rilis kasusnya,” timpalnya singkat.

Sementara itu, pasca penahana Zaenal Tayeb, hingga kemarin, pengacara Zaenal, Mila Tayeb masih memilih enggan berkomentar banyak.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Jalan, Polisi Kejar Orang Tua Pembuang Bayi

 Didinggung mengenai apakah ada upaya penangguhan penahanan? Mila tak menjawab.

“Saya belum mau komentar. Karena sekarang saya mau tenangkan diri dulu,” jawab Mila singkat.

Seperti diketahui, atas perkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik jual beli aset tanah di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, penyidik akhirnya menahan Zaenal Tayeb.

Penahanan mantan promotor tinju internasional dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2021 lalu, ini setelah Tersangka Zaenal Tayeb sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.

Setelah menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sekitar pukul 19.00 WITA, pemilik sejumlah hotel, vila, usaha kuliner, dan taman burung ini langsung ditahan di ruang tahanan lantai 2 Mako Polres Badung.

Baca Juga:  Duel Dua Pria di Denpasar hingga Sekarat ternyata Soal Utang-piutang

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru